Gambar : Rumah walet. |
Belitung |
Satam Expose.com
– Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung mencatat sebanyak 40 kegiatan usaha sarang
burung walet yang saat ini berjalan di Kabupten Belitung, Selasa(28/9).
Pemerintah
daerah melalui APBD perubahan tahun 2021 sudah menganggarkan penerimaan pajak
daerah dari usaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung sebesar Rp. 750 jt dari
sebelumnya yakni hanya sebesar Rp. 80
juta.
Kepala
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung, Iskandar Febro
mengatakan pajak usaha sarang burung walet merupakan salah satu sumber
penerimaan potensial PAD Kabupaten Belitung dikarenakan potensi pajak dari
sektor usaha tersebut cukup tinggi.
"Ditargetkan
pajak sarang burung walet pada tahun 2021 sebesar Rp. 750 juta karena potensi
pajak dari usaha ini cukup besar dengan perkiraan mencapai miliaran
rupiah," ujarnya.
Menurutnya,
hingga pekan ketiga September realiasi pajak usaha sarang burung walet mencapai
Rp.115 juta dari target Rp. 750 juta dan BPPRD Belitung akan terus
mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor usaha sarang burung walet.
Untuk
iti pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Belitung dalam
upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah.
"Kami
sudah mempunyai data sehingga nanti pihak kejaksaan tinggal memanggil wajib
pajak yang sudah terdata dan memiliki potensi pajak hingaa miliaran rupiah tersebut,"
tandas Iskandar Febro. (rus)