Gambar : Pelaku pencurian 'Mang' ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Residivis kambuhan, pencuri tas,
handphone dan uang tunai berhasil diringkus Satreskrim Polres Belitung pada Jum’at(10/9)
di kediamannya.
Sudarman (56) alias Mang warga Kelurahan Paal
Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut di tangkap karena
melakukan tindak pidana
pencurian di sebuah rumah toko (ruko) milik Hedi (32) yang beralamat di Jalan
Jenderal Sudirman, Desa Air Raya, Tanjungpandan, tepatnya di Pertigaan Simpang
Membalong, pada Senin (6/9) lalu.
Kasat Reskrim
Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan
terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban karena mengalami kerugian 3 juta
yakni satu buah tas yang berisikan satu unit handphone, SIM A, dan C, ATM, KTP,
kunci motor, dan uang tunai Rp 1,3 juta milik korban.
Menurutnya kejadian berawal ketika pelaku yang
mengendarai sepeda motor seorang diri berpura-pura melintasi tempat usaha milik
pelapor pada Senin (6/9) siang lalu dan melihat keadaan sepi, pelaku lalu memarkirkan
sepeda motornya tak jauh dari tempat kejadian. Kemudian pelaku berjalan kaki
melewati sebelah ruko dan masuk ke dalam tempat usaha milik pelapor.
"Yang
bersangkutan ini merupakan residivis. Kalau tidak salah dengan yang sedang kami
tangani ini sebanyak lima kali (mencuri, red),"
ujarnya, Minggu (12/9).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP
dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (sis)