Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Kejaksaan Negeri Belitung resmi lakukan
penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengelolaan APBDes Air Saga, Senin(13/9).
Dua tersangka
masing -masing inisial Ahm, mantan kepala desa dan Gy mantan bendahara desa resmi
ditahan oleh JPU hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
Belitung.
Kajari
Belitung, I Gede Punia Atmaja mengatakan jumlah kerugian Negara berdasarkan
hasil penghitungan Inspektorat sebesar Rp.1.120.358.746 dari tahun anggaran
2018 hingga 2019.
Dimana, kedua
tersangka diduga melakukan kerja sama sesuai tupoksi masing-masing dengan cara ketika
dilakukan pengambilan uang di bank, slip penarikan tidak sesuai dengan nilai
yang tertera pada surat permintaan pembayaran (SPP) ataupun SPJ.
Akibatnya,
secara pembukuan saldo nyata tetapi pada kenyataannya uang yang disebutkan
dalam pelaporan kosong.
Punia juga
menyampaikan bahwa tim penyidik Kejari Belitung telah melakukan penyitaan
berupa pengembalian uang Rp. 130 juta dan sepeda motor milik tersangka yang
akan dihitung di persidangan terkait kerugian Negara.
"Dalam
berita acara ada disampaikan, uang dimana-dimana dan kepada siapa, cuma nanti
biar fakta persidangan karena benar atau tidaknya saya tidak bisa
berkomentar," paparnya.
Terhadap keduanya
dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 joncto Pasal
18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sis)