Gambar : Tersangka YJ (42) berikut barang bukti usai diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Selasa(3/8). |
Belitung | Satam Expose.com - Seorang pemuda berinisial YJ (42) diamankan jajaran
Resnarkoba Polres Belitung ketika melintas di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan
Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu, 31
Juli 2021 sekira pukul 18.45 WIB.
Pasalnya YJ yang
sudah dipantau pihak kepolisian sejak beberapa bulan sebelumnya diduga terlibat
dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketika pelaku ditahan, polisi menemukan satu kotak rokok yang
didalamnya berisikan satu paket serta tiga paket lainnya dalam sebuah buku
agenda pada box sepeda motor pelaku.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, berawal dari penangkapan
tersebut pihaknya melakukan pengembangan.
“Jadi, kita
kembangkan informasi dari pelaku, bahwa yang bersangkutan akan menerima sebuah
paket dengan TKP sudah ditentukan, dari pesan WhatsApp Handphone miliknya,”
ujarnya kepada wartawan, Selasa(3/8).
Sekitar
pukul 23.00 WIB di hari yang sama lanjutnya, anggota Resnarkoba melakukan
pengawalan dalam pengambilan paket di Jalan Anwar, Gunung Payung, Kelurahan
Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Beliitung.
“Kita
temukan paket dipinggir jalan, yakni bekas bungkusan kacang Garuda didalamnya
ada paket dengan dibungkus isolasi hitam dan juga kertas tisu yang diisolasi
putih. Berdasarkan alat kit tes narkotika, paket yang diduga narkotika jenis
sabu tersebut ternyata positif narkoba,” paparnya.
Untuk
sementara ini polisi baru menemukan barang yang dikirim dan diterima oleh
pelaku sesuai pemesanan pelaku dan tanpa ada orang atau kurir yang meletakkannya.
“Untuk total
narkoba jenis sabu yakni 45,35 gram dan pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 2
dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas
Hutahayan. (sis)