Ticker

6/recent/ticker-posts

POLRES BELITUNG AMANKAN 45,35 GRAM SABU BERIKUT PELAKUNYA

 

Gambar : Tersangka YJ (42) berikut barang bukti usai diamankan
Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, Selasa(3/8).

Belitung | Satam Expose.com - Seorang pemuda berinisial YJ (42) diamankan jajaran Resnarkoba Polres Belitung ketika melintas di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekira pukul 18.45 WIB.

Pasalnya YJ yang sudah dipantau pihak kepolisian sejak beberapa bulan sebelumnya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Ketika pelaku ditahan, polisi  menemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisikan satu paket serta tiga paket lainnya dalam sebuah buku agenda pada box sepeda motor pelaku.

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, berawal dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan.

“Jadi, kita kembangkan informasi dari pelaku, bahwa yang bersangkutan akan menerima sebuah paket dengan TKP sudah ditentukan, dari pesan WhatsApp Handphone miliknya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa(3/8).

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama lanjutnya, anggota Resnarkoba melakukan pengawalan dalam pengambilan paket di Jalan Anwar, Gunung Payung, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Beliitung.

“Kita temukan paket dipinggir jalan, yakni bekas bungkusan kacang Garuda didalamnya ada paket dengan dibungkus isolasi hitam dan juga kertas tisu yang diisolasi putih. Berdasarkan alat kit tes narkotika, paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ternyata positif narkoba,” paparnya.

Untuk sementara ini polisi baru menemukan barang yang dikirim dan diterima oleh pelaku sesuai pemesanan pelaku dan tanpa ada orang atau kurir  yang meletakkannya.

“Untuk total narkoba jenis sabu yakni 45,35 gram dan pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandas Hutahayan. (sis)