Gambar : Situasi sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu(18/8). |
Belitung |Satam Expose.com - Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, Sanggam Colombus Aritonang, SH dalam sidang
secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, menuntut Rinto Nopriansyah
selaku terdakwa penyalahgunaan narkoba dengan pidana kurungan selama 4 (empat)
tahun penjara, Rabu (18/8).
Pada sidang dipimpin majelis hakim Andhika Bhatara
didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar, JPU menyatakan,
perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan berdasarkan fakta-fakta hukum
mulai dari keterangan para saksi di persidangan.
Sebelumnya JPU mendakwa dengan Pasal Primair 112
Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur yakni
subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara
kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ujar Sanggam C Aritonang.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa tidak
ada.
Mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Rinto
Novriansyah mengajukan pembelaan secara lisan, menyatakan menyesal dan mengakui
perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan
alasan memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.