Gambar : Kejari Belitung I Gede Punia Atmaja didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel ketika melakukan ekspose kasus tipikor Desa Air Saga, Kamis(12/8). |
Belitung |Satam Expose.com - Kepala Kejaksaan
Negeri Belitung, I Gede Punia Atmaja, SH., MH dalam gelar eksposenya terkait
penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan
pengelolaan APBDes Air Saga tahun 2018-2019 mengatakan pihaknya telah melakukan
pemeriksaan sejak bulan April hingga Agustus 2021 dan menetapkan dua tersangka
yakni AHB dan GY (Mantan Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Air Saga).
Menurutnya,
penetapan kedua tersangka tersebut setelah penyidik memintai keterangan 17
orang saksi dari desa, dua orang saksi ahli, serta telah memeriksa dokumen
terkait perkara ini.
“Berdasarkan
hasil penghitungan yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Belitung,
kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 1.120.358.756,- (satu miliar seratus
duapuluh juta tiga ratus limapuluh delapan ribu tujuh ratus limapuluh enam
rupiah),” paparnya, Kamis(12/8).
Adapun
modusnya yakni, penarikan uang dana desa di Bank SumselBabel dengan cara
membuat slip penarikan lebih besar nilai yang tertera dalam Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sebenarnya dan
berlangsung sejak periode tahun 2018 sampai 2019 dalam beberapa kali penarikan dengan
nominal berbeda-beda setiap penarikan.
“Jadi
slip yang ditarik melebihi kegiatan yang dilaksanakan, dan ditandatangani oleh
Kades dan Kaur Keungan Desa Air Saga. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan
antara saldo yang tercatat dengan nilai yang sebenarnya, di catatan ada, namun
di kas kosong,” ujarnya.
Kedua
tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.