Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satam Expose.com - Dalam
persidangan terdakwa perkara pembunuhan di Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan,
Belitung, dengan agenda pembacaan pledoi, diketahui terdakwa berinisial Dw alias Ps (40)
sebelum menghabisi nyawa korbannya Muhammad Nur Ilham (41) sempat menerima
telepon dari seseorang.
Dalam pembacaan Pledoi (nota pembelaan) yang disampaikan penasihat
hukum terdakwa Rio Sufriatna, jelas telepon
tersebut mengabarkan adanya keributan di lokasi tempatnya bekerja, namun tidak
diketahui identitas penelepon tersebut.
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungpandan secara virtual,
Kamis (5/8) diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra dan didampingi Safitri serta
Benni Wijaya, penasihat hukum menilai Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada
terdakwa tidak memenuhi unsur dan Ia menilai terdakwa melakukan perbuatannya
tersebut secara spontan.
“Pada saat tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 340, kami meminta
kepada majelis untuk membatalkan pasal yang dituntut dan menjatuhkan Pasal 355
KUHP Tentang Penganiayaan Berat Berencana yang menyebabkan kematian,” pinta Rio
Sufriatna.
Sebelumnya tuntutan terhadap terdakwa yakni Pasal 340 KUHP
Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 355 KUHP, Lebih-lebih Subsidair
Pasal 351 Ayat 3 KUHP.