Gambar : Reka ulang gerakan ketujuh, dimana pelaku mengayunkan parang kearah leher dan sisi wajah korban dari arah belakang, Senin(2/8). |
Belitung | Satam Expose.com – Terkait kasus
pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung, yang menewaskan
Tahang (korban,red) pada Selasa(27/7) lalu, Polres Belitung lakukan rekonstruksi
atau reka ulang kejadian, Senin(2/8).
Dalam reka ulang yang digelar di Tempat
Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pantai Desa Tanjung Binga, sebanyak dengan tiga belas
adegan dan empat adegan dilakukan di
Mapolres Belitung.
Hal itu disebabkan pada saat memasuki adegan
keempat belas rekontruksi, beberapa keluarga korban sempat beraksi dan berusaha
mendekati korban namun dihalangi pihak kepoliasian yang berjaga.
Pihak
Kepolisian akhirnya memutuskan untuk melanjutkan empat adegan terakhir di
Mapolres Belitung dan dalam adegan kelima belas tersangka terlihat menusukan parang ke leher korban hingga
tembus, dan menggesek-gesekkannya menggunakan kedua tangan.
Rekontruksi dihadiri oleh JPU kejaksaan
Negeri Belitung, Tri Agung Santoso, SH dan empat orang saksi kejadian.
Kasatreskrim
Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, rekonstruksi terdiri dari tujuh
belas adegan yang dimulai saat Khairul (tersangka, red) melihat korban dengan
istrinya hingga mengeksekusi korban dengan cara mengambil parang dan menebas
korban.
“Jika dilihat
beberapa adegan, terkait dengan pasal yang kita kenakan belum terlihat adanya
pembunuhan berencana, kejadianya tersangka melakukan penusukan kepada korban
dan meninggal dunia dilakukan secara spontan,” ujarnya.
Selanjutnya,
penyidik akan melakukan tahap satu dan akan segera melakukan pengiriman berkas
perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belitung.
Dalam hal
ini, Polres Belitung mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHPidana dengan
ancaman 15 tahun penjara.
Sementara
itu JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan pihaknya akan mempelajari
berkas perkara terlebih dahulu dan belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana.
“Untuk
sementara Pasal 338, terkait berencana nanti akan kami lihat niat dari
tersangka,” tandasnya. (sis)