Ticker

6/recent/ticker-posts

BACOK DAN GOROK LEHER KORBAN, PIDANA LIMA BELAS TAHUN MENANTI KHAIRUL

Gambar : Reka ulang gerakan ketujuh, dimana pelaku mengayunkan parang
kearah leher dan sisi wajah korban dari arah belakang, Senin(2/8).

 

Belitung | Satam Expose.comTerkait kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung,  yang menewaskan Tahang (korban,red) pada Selasa(27/7) lalu, Polres Belitung lakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian, Senin(2/8).

Dalam reka ulang yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Pantai Desa Tanjung Binga, sebanyak dengan tiga belas adegan dan  empat adegan dilakukan di Mapolres Belitung.

Hal itu disebabkan pada saat memasuki adegan keempat belas rekontruksi, beberapa keluarga korban sempat beraksi dan berusaha mendekati korban namun dihalangi pihak kepoliasian yang berjaga.

Pihak Kepolisian akhirnya memutuskan untuk melanjutkan empat adegan terakhir di Mapolres Belitung dan dalam adegan kelima belas tersangka terlihat  menusukan parang ke leher korban hingga tembus, dan menggesek-gesekkannya menggunakan kedua tangan.

Rekontruksi dihadiri oleh JPU kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso, SH dan empat orang saksi kejadian.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, rekonstruksi terdiri dari tujuh belas adegan yang dimulai saat Khairul (tersangka, red) melihat korban dengan istrinya hingga mengeksekusi korban dengan cara mengambil parang dan menebas korban.

“Jika dilihat beberapa adegan, terkait dengan pasal yang kita kenakan belum terlihat adanya pembunuhan berencana, kejadianya tersangka melakukan penusukan kepada korban dan meninggal dunia dilakukan secara spontan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap satu dan akan segera melakukan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belitung.

Dalam hal ini, Polres Belitung mengenakan tersangka dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu dan belum bisa memastikan  ada atau tidaknya unsur pembunuhan berencana.

“Untuk sementara Pasal 338, terkait berencana nanti akan kami lihat niat dari tersangka,” tandasnya. (sis)