Gambar : Satpol PP Kabupaten Belitung mendapati THM "Sari Laut" masih buka diatas jam 20.00 WIB, Senin(30/8). |
Belitung |
Satam
Expose.com – Terkait laporan masyarakat
tentang beroperasinya THM diatas jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat
Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 Covid-19 di
Kabupaten Belitung dimana operasional tempat karoke dibatasi sampai dengan
pukul 21:00 WIB, Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si menurunkan
Satpol PP Kabupaten Belitung guna menindak lanjuti laporan tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Satpol PP Belitung, Abdul Sani mengatakan pihaknya pada Senin (30/8) malam
melakukan giat pemantauan dan mendapati dua tempat usaha menjalankan
kegiatannya melebihi batas waktu yang diperbolehkan selama berlangsungnya PPKM
level 3.
Dua tempat usaha tersebut yakni Tempat Hiburan
Malam (THM) dan Karoke “Sari Laut” yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz
Kelurahan Kampung Damai dan warung remang-remang yang beralamatkan di jalan Air
Baik, Kelurahan Air Pelempang Jaya (APJ).
"Untuk Sari Laut kami temukan masih menjalankan
usahanya diatas pukul 22.00 WIB, sedangkan
dalam SE Bupati hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya,
Selasa(31/8)
Abdul Sani juga menjelaskan kedua pengelola
tempat usaha tersebut telah dipanggil ke Mako Satpol PP Belitung pada Selasa,
31 Agustus 2021 untuk diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan
agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Alasan mereka masih buka karena tidak tahu
dan belum menerima surat edaran, jadi itu alasan klasik," ujarnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan
pengawasan dan pemantauan melalui patroli sampai berakhirnya PPKM level 3.
“Jika mereka mengulangi perbuatannya, maka kami
akan mengambil tindakan tegas nantiny,” tandas, Abdul Sani. (sis)