Ticker

6/recent/ticker-posts

NEKAT PALSUKAN SURAT RAPID TEST ANTIGEN, DUA OKNUM CPNS DIANCAM HUKUMAN ENAM TAHUN PENJARA

 

Gambar : Kapolres Bangka Barat AKBP. Agus Siswanto didampingi Kasat Reskrim
Polres Bangka Barat AKP. Robby Setiadi Purba dalam konfrensi pers terkait tersangka
rapid test antigen palsu, Senin(12/7).

Bangka Barat | Satam Expose.com – Dua oknum CPNS Bangka Barat berinisial HP (33) dan RJ (36) ditetapkan Polres Bangka Barat sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat ketarangan rapid tes antigen.

Kapolres Bangka Barat AKBP. Agus Siswanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP. Robby Setiadi Purba dalam konfrensi pers mengatakan, terbongkarnya pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen palsu tersebut setelah polisi berhasil mengamankan HP.

"Kami mengamankan kedua pelaku, untuk HP ini perannya membuat surat mengetik dan menggunakannya dan RJ berperan menandatangani surat dan membuat stempel RSUD Sejiran Setason," tuturnya, Senin (12/7).

Menurutnya, keduanya nekat melakukan tindak pidana tersebut lantaran tidak ada biaya untuk rapid tes antigen yang akan digunakan sebagai syarat menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian ke Tanjung Api-api.

Ironisnya, saat diamanakan keduanya kembali swab antigen dan ternyata keduanya dinyatakan positif Covid-19.

"Jadi saat kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP, kita mendapatkan rapid antigen positif sehari setelah diamankan. Untuk para tersangka ini kita lakukan isolasi, di ruang tahanan Polsek Muntok," ungkap Kapolres Bangka Barat

Sementara itu satu lembar surat rapid test antigen diduga palsu, satu unit laptop, satu buah pulpen, satu unit printer diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.

"Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP ancamannya adalah maksimal enam tahun," tutup Kapolres Bangka Barat.

Sebelumnya diketahui oknum CPNS Bangka Barat berinisial HP diamankan Tim Satgas COVID-19 Bangka Barat pada tanggal 7 Juli 2021 saat akan menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok menuju Tanjung Api-api Sumatera Selatan. Tim Satgas COVID-19 menemukan surat keterangan rapid tes antigen yang dibawa HP adalah palsu.

Aksi HP diketahui petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen palsu, lantaran isi Kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak berwarna. (**)