Gambar : Kapolres Bangka Barat AKBP. Agus Siswanto didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP. Robby Setiadi Purba dalam konfrensi pers terkait tersangka rapid test antigen palsu, Senin(12/7). |
Bangka Barat | Satam Expose.com – Dua oknum CPNS Bangka Barat berinisial
HP (33) dan RJ (36) ditetapkan Polres Bangka Barat sebagai tersangka dalam
kasus pemalsuan surat ketarangan rapid tes antigen.
Kapolres Bangka
Barat AKBP. Agus Siswanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP.
Robby Setiadi Purba dalam konfrensi pers mengatakan, terbongkarnya pemalsuan
surat keterangan rapid tes antigen palsu tersebut setelah polisi berhasil
mengamankan HP.
"Kami
mengamankan kedua pelaku, untuk HP ini perannya membuat surat mengetik dan
menggunakannya dan RJ berperan menandatangani surat dan membuat stempel RSUD
Sejiran Setason," tuturnya, Senin (12/7).
Menurutnya, keduanya
nekat melakukan tindak pidana tersebut lantaran tidak ada biaya untuk rapid tes
antigen yang akan digunakan sebagai syarat menyeberang dari Pelabuhan Tanjung
Kalian ke Tanjung Api-api.
Ironisnya, saat
diamanakan keduanya kembali swab antigen dan ternyata keduanya dinyatakan
positif Covid-19.
"Jadi
saat kita melakukan penahanan sesuai dengan SOP, kita mendapatkan rapid antigen
positif sehari setelah diamankan. Untuk para tersangka ini kita lakukan
isolasi, di ruang tahanan Polsek Muntok," ungkap Kapolres Bangka Barat
Sementara
itu satu lembar surat rapid test antigen diduga palsu, satu unit laptop, satu
buah pulpen, satu unit printer diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua
tersangka.
"Terhadap
tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP ancamannya adalah
maksimal enam tahun," tutup Kapolres Bangka Barat.
Sebelumnya
diketahui oknum CPNS Bangka Barat berinisial HP diamankan Tim Satgas COVID-19
Bangka Barat pada tanggal 7 Juli 2021 saat akan menyeberang dari Pelabuhan
Tanjung Kalian Muntok menuju Tanjung Api-api Sumatera Selatan. Tim Satgas
COVID-19 menemukan surat keterangan rapid tes antigen yang dibawa HP adalah
palsu.
Aksi
HP diketahui petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen
palsu, lantaran isi Kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak
berwarna. (**)