Gambar : Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto. (dok) |
Belitung |Satam Expose.com – Terkait kasus pembunuhan yang
dipicu masalah asmara, ancaman kurungan selama lima belas tahun menanti Khaidir
(34) yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai pelaku pembunuhan yang
menewaskan Tahang (28) warga Ujung Tanjung, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung.
Kasatreskrim Polres Belitung,
Iptu Edi purwanto mengatakan pihaknya telah menjerat tersangka dengan pasal 338
KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun
kurungan penjara, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan empat
orang saksi yang diantaranya adalah mantan istri tersangka yang telah menikah
dengan korban.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, pasal yang ditetapkan 338
KUHP. Jadi perbuatan tersangka tidak termasuk unsur pembunuhan berencana,
karena dilakukan spontan oleh tersangka,” ujarnya, Rabu(28/7).
Menurutnya, tersangka setelah menghabisi nyawa korban langsung
menyerahkan diri ke rumah salah satu anggota Polres Belitung yang dekat dengan
tempat kejadian.
Selanjutnya anggota tersebut langsung menghubungi Tim Satam Squad Satreskrim
Polres Belitung. Kemudian polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan
tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
dokter Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Marsidi Judono pada selasa(27/7)
malam, diketahui terdapat lebih dari 20 luka perlukaan tajam (luka bacokan) di
tubuh korban. Luka tersebut tersebar di bagian dada depan, wajah dan paling
besar di bagian leher.
"Luka perlukaan tajam yang
paling utama itu di leher, tepatnya di bawah telinga sebelah kiri," papar
Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Marsidi Judono dr Gunawan Nata
Kurrahman kepada wartawan, Rabu (28/7). (sis)