Gambar : Konfrensi Pers yang digelar Polres Pangkalpinang terkait kasus dugaan perampokan, senin (7/6). |
Bangka
| Satam Expose – Polres
Pangkalpinang menetapkan Faisal Alifi (19) asal Dusun Wonogiri, Desa Wonokerto,
Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, Jawa Timur yang merupakan pegawai Optik
Internasional, sebagai tersangka dugaan
kasus perampok di Optik Internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Waka Polres Pangkalpinang
Kompol. Teguh Setiawan, pada konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang
terkait dugaan kasus perampokan, senin (7/6).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Faisal Alifi
kepada pihak kepolisian pada minggu (6/6), Optik Internasional tempat ia
bekerja didatangi dua orang pria dan menodongnya dengan pistol dan mengambil uang
yang ada di laci kasir toko tersebut.
"Keterangan yang disampaikan oleh tersangka F,
terkait terjadinya perampok di Optik Internasional tersebut tidak benar, yang
bersangkutan membuat keterangan palsu," kata Waka Polres Pangkalpinang
Kompol. Teguh Setiawan.
Faisal mengakui dirinya membuat laporan palsu tersebut karena
butuh uang guna bermain saham trading online dan mendapatkan ide perampokan
ketika ia menonton youtube.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP. Adi Putra saat
ditemui wartawan mengatakan awal kecurigaan muncul ketika membandingkan keterangan
dari Faizal dan olah TKP yang dilakukan pihaknya dirasa tidak sesuai.
“Ketika melakukan pemeriksaan intensif terhadap Faisal
dan kami mendapatkan petunjuk bahwa ada transaksi uang di handphonenya dengan
jumlah yang tidak jauh berbeda dengan uang yang hilang dikasir Optik
Internasional,” ujarnya.
Menurutnya, Faisal tidak bisa menjelaskan terkait
transaksi uang yang ada di handphonnya dan mengakui bahwa perampokan yang
terjadi pada hari sabtu tersebut adalah laporan bohong yang direkayasanya guna
mengelabui pemilik Optik.
“Atas perbuatannya Faizal dijerat dengan pasal pencurian
dan saat ini telah kami lakukan penahanan,” tandas AKP. Adi Putra. (**)