gambar : Suasana persidangan koorporasi perkara reklamasi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, kamis(17/6) |
Belitung | Satam Expose.com – Penasehat Hukum terdakwa
PT. Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dengan nomor perkara :
181/Pid.Sus/2020/PN.Tdn, Suhadi meminta Majelis Hakim membatalkan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum.
Pledoi dibacakan Suhadi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai
oleh Himelda Sidabalok pada kamis (17/6) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dalam pembelaannya, Suhadi meminta majelis hakim
membatalkan tuntutan JPU dengan beberapa poin pertimbangan.
Dimana menurutnya pasal yang dikenakan terhadap kliennya
tidak tepat, sebab dalam kegiatan reklamasi tersebut perusahaan selaku manajemen
Hotel Bahamas memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemkab Belitung di tambah lagi kawasan
Tanjungpandan khususnya Desa Air Saga merupakan lokasi yang masuk sebagai
tempat wisata.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi saat
persidangan, di lokasi tersebut tidak ada hutan mangrove.
"Jika dalam hal ini kita dinyatakan bersalah, maka
hukumannya adalah administrasi dan bukan
ke pidana atau denda," ujarnya.
Suhadi dalam pledoinya juga mengatakan selama
persidangan, JPU salah menyebut identitas orang dalam hal jabatan, dimana Bestiandy
Rhusianto sebagai General Manager, padahal jabatan Direktur Utama PT BMMI.
"Selain itu kami juga meminta kepala majelis hakim
untuk membebaskan Bestiandy Rhusianto dari tuntutan Jaksa, serta membebankan
biaya perkara kepada negara," tegasnya Suhadi.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Belitung menuntut PT BMMI denda Rp. 1,2 miliar
karena dianggap perusahaan tersebut terbukti bersalah melanggar undang-undang
lingkungan hidup melakukan reklamasi tanpa izin.
Terkait pledoi tersebut, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso, SH
meminta waktu dua pekan kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pleidoi tersebut.(sis)