Gambar : Kajari Belitung, I Gede Punia Atmaja NR (tengah) di dampingi Kasi Intel MDR Anggoro dan Kasi Pidsus, Rakhmad, selasa (8/6). |
Tanjungpandan | Satam Expose - Kejaksaan Negeri Belitung saat
ini sedang melengkapi berkas dan dalam waktu dekat akan mengumumkan serta
menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan pengelolaan
APBDes Desa Air Saga periode 2018-2019 hingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar
Rp. 900 juta.
Terbongkarnya dugaan kasus ini berawal dari laporan masyarakat
mengenai adanya dugaan kasus korupsi Dana Desa Air Saga dan atas laporan itu,
pihak Kejari Belitung saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang
saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini.
“Kemarin kita saat penyelidikan sudah periksa belasan saksi, saat
ini statusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar I Gede Punia Atmaja NR kepada
wartawan, selasa (8/6).
Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejari Belitung juga telah
meminta kepada Inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang disebabkan
dalam kasus penyalahgunaan dana desa tersebut dan Kejari Belitung saat ini juga
sedang melengkapi berkas sebelum mengumumkan siapa aktor utama dalam kasus
korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 900 juta.
“Kemarin dugaan dana desa yang disalahgunakan kurang lebih 900
juta, namun angka itu bisa bertambah. Untuk itu, berapa kerugian pastinya kita
masih menunggu dari inspektorat,” tandasnya. (sis)