Ticker

6/recent/ticker-posts

BERMODALKAN DUA HANDPHONE, LINDA RAUP LEBIH Rp. 100 JUTA

 

Gambar ilustrasi.


Tanjungpandan | Satam Expose.com – Bermodalkan akun medsos instagram dengan nama samaran Anisa, Linda (23) warga Jl. ZA. Pagar Alam, Tanjungpandan berhasil raup uang lebih dari Rp. 100 juta hasil menipu sebuah keluarga dengan dalih investasi.

Berdasarkan laporan seorang wanita bernama Metro warga Desa Pangkalalang pada bulan April 2021 lalu, dimana menurut korban dirinya mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah atas penipuan berkedok investasi bodong tersebut, pihak kepolisian akhinya mulai melakukan pengungkapan.

Tersangka pada kamis (3/6) kemarin akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Belitung di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP. Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Belitung hari ini, jum’at (4/6) mengatakan kepada wartawan bahwa Linda telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

“Tersangka dijemput anggota dikediamannya kemarin usai polisi melakukan pendalaman dan gelar perkara atas laporan dari pelapor, dan sudah ditahan mulai hari ini karena sudah ditetapkan sebagi tersangka ” ujarnya.

Menurutnya, tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan dua unit handphone, satu handphone dapat memainkan 1 sampai 3 akun palsu.  

Kejadian bermula di bulan Desember 2020 ketika  tersangka membuat akun medsos instagram seorang perempuan muda bernama Anisa, dilengkapi foto-foto seolah Anisa merupakan wanita cantik, putri seorang pengusaha di bidang investasi dan berkenalan dengan anak korban.

Tipu daya tersangka berhasil menjerat anak laki-laki korban bahkan keduanya sudah dekat dan menjalin hubungan di dunia maya. Tersangka kemudian mulai merayu anak korban agar orang tuanya berinvestasi dengan keluarga Anisa.

Bahkan tersangka juga membuat tiga akun instagram lain yang masing-masing berperan sebagai Hans (Ayah), Ria (Ibu) dan Tri (Asisten Hans) guna mengelabui korban.

"Jadi memang sudah disusun tersangka dari awal, seakan-akan Anisa ini orangnya real," ungkap Chandra.

Guna menyakinkan korbannya, tersangka akhirnya muncul berperan sebagai asisten dan pengurus perusahaan investasi dari keluarga Hans yang berada di Belitung.

Setelah itu pelaku bertemu dengan korban untuk mengajak bermain investasi yang telah ditawarkan dengan keuntungan 10 persen.

“Tawaran investasi disetujui oleh korban. Lalu korban pertama mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar 5 juta rupiah ke rekening atas nama Tri dan sampai seterusnya hingga total ratusan juta rupiah,” beber AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Namun tiga bulan terakhir, tepatnya bulan Februari sampai Maret saham investasi yang dimaksud sedikit mengalami masalah. Kemudian korban merasa curiga dan mencari tahu dan akhirnya terbongkar semua dan segera melapor ke Mapolres Belitung.

“Jadi sebenarnya investasi yang dimaksud tidak ada, cuma tipu daya dan iming-iming dari tersangka saja. Uang yang digunakan untuk memberikan keuntungan dan fasilitas lainnya adalah uang korban sendiri, sedangkan sisanya digunakan tersangka untuk membayar hutang,” tandas , AKP. Chandra Satria Adi Pradana.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sis)