Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT KASUS KORUPSI Rp. 23.73 TRILYUN, KEJAGUNG SITA DELAPAN BIDANG TANAH DI BELITUNG

Gambar : Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan, selasa (25/5).

 

Belitung | Satam Expose.com Sebanyak delapan bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung disita oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, selasa (25/5)

Pasalnya, ke delapan bidang tanah tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun rupiah.

Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.

Berdasarkan pantauan lapangan, aset yang dilakukan penyitaan berbentuk lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan perincian :

Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.

Empat bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2,  No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2, No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 dan No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT. Membalong Pantai Lestari.

Tiga bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2, No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 dan No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara. (ppg)