Gambar : Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat melakukan penyitaan, selasa (25/5). |
Belitung | Satam Expose.com – Sebanyak delapan
bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan
Desa Mentigi, Kabupaten Belitung disita oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, selasa
(25/5)
Pasalnya, ke delapan bidang tanah tersebut
merupakan barang bukti dalam kasus dugaan tindak
pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri yang telah
merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun rupiah.
Penyitaan
delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah
mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor
: 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021.
Berdasarkan pantauan lapangan, aset yang
dilakukan penyitaan berbentuk lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
dengan perincian :
Satu
bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput
dengan pemegang hak atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.
Empat
bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000
M2, No.00003/Desa
Mentigi seluas 20.000 M2, No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 dan No.00008/Desa Mentigi seluas
20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama PT. Membalong
Pantai Lestari.
Tiga
bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa
Mentigi seluas 30.130 M2, No.00006/Desa Mentigi
seluas 20.000 M2 dan No.00007/Desa Mentigi seluas
20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak atas nama Tan Drama.
Terhadap
aset-aset para tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan
penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna
diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan Negara. (ppg)