Gambar : Surat penolakan warga RT. 007/002 Desa Aik Pelempang Jaya. |
Tanjungpandan | Satam Expose.com – Rumah isolasi pasien
covid19 Desa Aik Pelempang Jaya yang sempat dilakukan peninjauan oleh Wakil
Bupati beserta Kapolres Belitung, Dandim 0414 dan Kajari Belitung pada jum’at,
21 Mei 2021 lalu mulai menuai masalah.
Pasalnya, penempatan rumah isolasi
mandiri covid19 yang terletak di Jalan Garuda RT. 007/002 Perumnas Desa Aik
Pelempang Jaya tersebut penetapannya tanpa melalui sosialisasi masyarakat
sekitar dan berada di lokasi pemukiman padat penduduk.
Setidaknya ada 35 warga yang tinggal di
sekitar rumah isolasi menandatangani pernyataan menolak kebijakan penetapan
rumah isolasi mandiri covid19 dan diketahui oleh Ketua RT, Irfansyah.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala
Desa Aik Pelempang Jaya dengan tembunsan ke Bupati Belitung, Ketua DPRD, Dinas
Kesehatan, DPPPMDKB, Camat Tanjungpandan dan Ketua BPD Desa Aik Pelempang Jaya
berisikan 7 (tujuh) poin penolakan dan meminta penentuan ulang lokasi rumah
isolasi mandiri tersebut.
Eko, salah seorang warga yang rumahnya
berada persis didepan rumah isolasi mandiri tersebut mengatakan kepada awak
media bahwa mereka sudah pernah melakukan protes langsung kepada pihak Desa,
namun tidak ditanggapi.
“Banyak alternatif untuk lokasi rumah isolasi mandiri, kenapa harus
dipaksakan dipemukiman yang padat penduduk, banyak anak kecil dan lansia pula,”
ujarnya.
Menurut beberapa warga, ketika melakukan
protes kepada Kepala Desa terkait penetapan lokasi rumah isolasi mandiri, Kades
malah mengatakan bahwa penetapan rumah isolasi tersebut hanya sebagai simbol. (ppg)