Ticker

6/recent/ticker-posts

MONITORING DAN EVALUASI : KALAPAS SEBUT NARKOBA DAN HANDPHONE BARANG SANGAT TERLARANG

Gambar : Kegiatan monev yang dilakukan Divisi PAS
pimpinanan Agus Irianto, selasa (18/5).

 

Badau, Satam Expose.com - Kadiv PAS Agus Irianto memimpin Divisi Pemasyarakatan (Divisi PAS) Kanwil Kemenkumhan Babel melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Selasa (18/5).

Kegiatan diawali dengan apel tim gabungan untuk melaksanakan penggeledahan blok dan kamar hunian yang dilanjutkan tes urine narkoba bagi seluruh pegawai Lapas.

“Penggeledahan blok dan tes urine sebagai warning bagi para petugas untuk tetap konsisten perang terhadap barang haram tersebut,” ujar Agus Irianto melalui siaran pers, selasa (18/5) sore.

Selain sidak, tim juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai ASN di Lingkungan Kemenkumham dalam masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, kunci utama dalam pelayanan di tengah pandemi adalah disiplin diri bahwa seluruh jajaran harus mengubah pola pikir sebagai pelayan publik dengan terus berinovasi, anti korupsi dan anti narkoba.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit menjelaskan hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dan handphone sebagai barang sangat terlarang. Namun masih ditemukan barang-barang yang patut diduga dapat mengganggu situasi kamtib dan langsung diamankan. Sedangkan hasil tes urine seluruhnya negatif. (sis/lapas)