Gambar : Iswandi, Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjung Pandan. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.com - Berpedoman pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 maka perjalanan pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih bisa dilakukan secara terbatas serta dengan persyaratan ketat, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, memastikan layanan kapal penumpang di daerah berjalan normal.
"Kapal penumpang dan barang tidak boleh berhenti beroperasi sesuai
amanat Permenhub, hanya yang dibatasi adalah pengendalian penumpang dan mudik. Sedangkan
operator tetap berjalan," ujar Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP
Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi ketika ditemui wartawan (30/4).
Layanan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran
terbatas baik dalam satu wilayah Kecamatan, Kabupaten dan antar Pulau atau
pelabuhan dalam wilayah satu Provinsi masih tetap diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh penumpang.
"Misalkan dari pelabuhan Pangkal Balam di
Pulau Bangka menuju pelabuhan Tanjung Pandan yang dilayani operator kapal cepat
Express Bahari masih bisa beroperasi karena jaraknya 100 mil atau masih dalam
wilayah satu Provinsi," jelasnya.
Jika didapati calon penumpang tidak bisa melengkapi dan menunjukan
dokumen prinsip tersebut maka nanti petugas di posko pengendalian mudik akan
melarang keberangkatan penumpang tersebut.
"Nantinya di posko pengendalian melibatkan banyak sektor ada Satgas
covid-19, KKP dan Dinas Kesehatan termasuk TNI/Polri. Kami akan melakukan
pengendalian arus mudik dan calon penumpang akan kami periksa tujuannya dalam
rangka apa kemudian mana surat serta dokumen," pungkasnya. (rus)