Ticker

6/recent/ticker-posts

BERSIAPLAH MASYARAKAT BABEL, GUBERNUR SEBUT SANKSI LANGSUNG BAGI PELANGGAR PROKES

Gambar : Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan
dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Wicaksana
Kantor Kejaksaan Tinggi Babel, senin (3/5)


PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.com - Berdasarkan hasil laporan dari Kementerian Dalam Negeri RI melalui Vicon hari ini, secara Nasional Babel menduduki peringkat kedua dalam hal kenaikan penyebaran Covid-19.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Ruang Wicaksana Kantor Kejaksaan Tinggi Babel, senin (3/5) Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tegaskan tidak bisa membiarkan situasi ini terlalu lama dan akan mengambil kebijakan yang dapat mengubah kebiasaan masyarakat Babel dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020.

"Saat ini, marak masyarakat Babel yang tidak menerapkan Prokes dengan baik, terutama di pasar-pasar menjelang lebaran. Satu sisi, ini menunjukkan bahwa ekonomi kita semakin baik, tapi di sisi lain berimbas kepada tingkat pemaparan covid-19 di Babel," paparnya.

Gubernur Erzaldi menginginkan di masa pandemi ini ekonomi Babel terus meningkat, akan tetapi laju pertumbuhan Covid-19 dapat ditekan. 

Dalam diskusi, Kapolda Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Ketua DPRD Babel, Kajati Babel, Biro Hukum Setda Babel dan unsur lainnya memberikan masukan terutama untuk merevisi beberapa pasal dalam perda tentang penerapan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta psikologis masyarakat Babel. 

"Disepakati bahwa kita akan merevisi perda ini dengan memberlakukan sanksi langsung, baik kepada perseorangan ataupun dunia usaha," ujarnya. 

Adapun sanksi akan diberikan dalam bentuk denda maksimal Rp. 200.000 bagi perseorangan atau masyarakat dan denda maksimal Rp.15 juta bagi dunia usaha.

Pelanggar yang tidak mampu membayar denda, KTP dan kartu BPJS akan di tahan sementara.

Menurutnya untuk dunia usaha dan pelaku usaha, Pemerintah akan melakukan penertiban atau sangsi langsung bagi pelanggar terhitung besok atau lusa dan membatasi jam malam.

Sedangkan untuk perseorangan atau masyarakat, pemerintah masih merevisi sesuai dengan kesepakatan dan minggu depan bisa diselesaikan. 

Menanggapi hasil diskusi, Gubernur mengharapkan agar perda dapat cepat selesai dan diparipurnakan, untuk kemudian segera disosialisasikan. Selanjutnya, Sekda Babel akan menyiapkan hasil revisi perda untuk diterapkan ke kabupaten/kota. (ikp-babel)