Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Belitung. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan terdakwa H. Eddy Sofyan dengan penuntut umum Muhammad Aulia Perdana, SH dan Tri Agung Santoso, SH terkait lahan seluas ± 10.075 m² yang terletak di Dusun Kampung Baru, RT. 005/002 Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung berakhir sudah.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah
mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Belitung, dalam
amar putusannya bernomor : 233 K/Pid/2021 menyatakan bahwa terdakwa
H. Eddy Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Dengan sengaja memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian” dan
menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 (satu) tahun.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan
Nomor: 45/Pid.B/2020/PN Tdn tanggal 19 November 2020 batal secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, IG Punia Atmaja, SH.,MH terakit
dikabulkannya kasasi JPU mengatakan, karena salinan putusan kasasi MA tersebut
baru diterima maka tim masih mempelajari secara administrasi isi putusan
MA tersebut, senin(19/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada kemungkinan pihak Eddy Sofyan
melakukan PK (Peninjauan Kembali , red) namun itu takkan menghalangi pihak
Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.
Pada kamis tanggal 19 November 2020, Pengadilan
Negeri Tanjungpandan memutuskan membebaskan terdakwa H. Eddy Sofyan dari semua
dakwaan penuntut umum dan mengembalikan surat-surat tanah berkaitan dengan lahan
yang disengketakan kepada masing-masing saksi Johan Jauhari dan saksi Budiman
Sutanto Tan. (sis)