Gambar : Petugas operasi gabungan dapati satu warung kopi di daerah Mirang jajakan bir (minol) di bulan ramadhan, minggu (18/4). |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM - Sebuah warung kopi di Mirang terjaring operasi oleh Satpol PP
Kabupaten Belitung Timur. Pasalnya, warung tersebut dianggap tidak mematuhi instruksi
Bupati Kabupaten Belitung Timur untuk tidak membuka tempat hiburan malam dan
tidak menjual Minuman Beralkohol (Minol).
Kegiatan penertiban dilakukan pada
minggu malam(18/4) pukul 21:00 – 23:45 WIB, dengan target operasi tempat hiburan
malam, cafe dan warkop yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan
Manggar bersama Polres Beltim.
Dalam
giat tersebut, petugas gabungan berhasil menemukan satu warkop yang berada di
Mirang menjual minuman alkohol berupa bir anker dan stout. Ketika terkena operasi gabungan
tersebut pemilik hanya bisa pasrah menunjukan minol kepada petugas.
Barang bukti berupa satu peti bir angker dan stout telah diamankan di Mako Satpol-PP Belitung Timur. Sementara ini warkop tersebut hanya didata dan diberikan surat perigatan oleh Satpol-PP Beltim. (mgr)