Gambar : Empat truck bermuatan antrasit milik PT. BSAL tanpa dilengkapi dokumen menumpang KM. Sawita dari Pangkal Balam ke Tanjung Ru. |
BADAU,
SATAMEXPOSE.COM - Puluhan ton antrasit (batu bara yang tidak menghasilkan asap
apabila dibakar, karena berkarbonisasi dengan sangat baik, red) dikabarkan
diangkut menggunakan empat unit mobil truck dan diamankan pihak kepolisian
Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Ru pada jum’at malam(16/4), karena diduga
tidak mengantongi dokumen resmi dari pihak pertambangan.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh Satamexpose.com, pada jum’at siang sebelum bertolak dari pelabuhan Pangkal Balam, KM. Sawita juga sempat mengalami keterlambatan dan tertahan keberangkatannya oleh kepolisian setempat dikarenakan adanya muatan tersebut.
Namun mengingat kondisi arus
dan pasang air akhinya kapal tetap diberangkatkan setelah sopir dan pihak ekpedisi
diminta membuat surat pernyataan di kantor KSOP Pangkal Balam.
Dalam surat pernyataannya,
Eko dari PT. Bangka Jaya Line selaku pihak ekspedisi menyatakan pemilik barang
(antrasit) adalah PT. BSAL dan tanpa memiliki dokumen.
Kepala Kantor Syahbandar dan
Otorotas Pelabuhan Tanjungpandan melalui Iswandi selaku petugas lalu lintas
angkutan laut KSOP Kelas IV Tanjungpandan membenarkan adanya penangkapan
puluhan ton antrasit tersebut ketika dihubungi Satamexpose.com, minggu (18/4).
"Benar, muatan sudah
kita turunkan dan sudah diproses oleh pihak kepolisian dari Polda, sedangkan
kapal pembawa tetap melanjutkan perjalanan ke Jakarta," ujarnya.
Menurutnya puluhan ton
antrasit yang dibawa menggunakan mobil yang menumpang kapal KM. Sawita dari
Pelabuhan Pangkalbalam dengan tujuan Tanjungpandan, Belitung dan Jakarta.
"Intinya sudah
diamankan, untuk posisi barangnya dibawa ke tempat tujuannya atau gimana kami
kurang mengetahui pasti, karena yang memproses pihak Polda," pungkasnya.
Hingga berita ini
ditayangkan, pihak PT. BSAL yang diketahui penangungjawabnya adalah Rudi
Sumarli berdomisili di Bangka belum bisa dihubungi. (sis)