Gambar : Situasi ketika Kejaksaan melakukan restorative justice dengan diawali perdamaian kedua belah pihak, kamis (23/4) |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kasus dua wanita yang terlibat perkelahian akibat perebutan
cowok hingga mengakibatkan penganiyaan, disebuah club malam bilangan
Tanjungpandan pada 15 Februari 2021 lalu.
Kasus tersebut membawa tersangka
Sw (32) kedalam jeratan pasal primair 351 ayat (2) subsidair pasal 351 ayat (1)
KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Tf(23), dengan memukulkan
botol minuman keras ke arah kepala korban.
Pada jum’at (23/4) pihak
Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penghentian penuntutan terhadap
perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaikan
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban,
dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil
dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Penghentian penuntutan ini
ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor
KEP-04/L.9.12/Eoh.2/04/2021 oleh Kajari Belitung IG Punia Atmaja kepada
tersangka dan korban disaksikan pihak keluarga.
Dijelaskan kajari, penghentian penuntutan tentunya setelah ada kesepakatan
perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptakan kondisi dan
harmonisasi di dalam masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat kepada
Institusi Kejaksaan.
"Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan
pidana penjara tidak lebihdari 5 (lima) tahun penjara yaitu PrimairPasal 351
Ayat 2 SubsidiairPasal 351 Ayat 1 KUHP. Selain itu telah ada pemulihan kembali
kepada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan penggantian
biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yaitu dengan memberikan biaya
pengobatan kepada korban," paparnya.
Meskipun perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice, namun pihak
Kejaksaan Negeri Belitung akan tetap melakukan pemantauan, bagaimana tersangka
kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak
pidana yang dilakukan oleh pelaku. (sis)