Gambar : Instruksi Bupati Beltim (6/6). |
MANGGAR, SATAMEXPOSE – Jelang bulan suci Ramadhan, Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin mengeluarkan instruksinya nomor : 451/017/II/2021 tentang Penertiban Kafe, Karaoke, Restouran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Tempat Hiburan pada bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021.
Dalam surat instruksi tertanggal
31 Maret 2021 tersebut Bupati menegaskan khusus club malam, diskotik, panti
pijat, karaoke, musik hidup dan billiard harus tutup selama bulan ramdhan.
Terkait restoran, warkop dan
warung makan lainnya dalam instruksi tersebut dijelaskan boleh buka namun wajib
menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan memasang tabir penutup serta
tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat dan hanya melayani
pembelian bungkusan.
Demikian pula masyarakat
secara keseluruhan dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat mengganggu
kekhuan umat dalam menjalankan ibadah puasa.
Masyarakat juga dilarang
menjual ataupun membunyikan petasan termasuk dalam hal ini meriam bambu
terutama disaat umat menjalankan ibadah tarawih. (rus)