Gambar : Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Juhri, S.Pd.I. |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Dua ijazah paket B dan paket C untuk
tingkat SLTP dan SLTA dari hasil PKBM Pengayoman tahun 2019 lalu oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung disinyalir palsu.
Sekretaris Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Juhri, S.Pd.I mengatakan, penemuan ijazah palsu diketahui
ketika salah satu warga belajar yang mengikuti PKBM Pengayoman datang ke
Dindikbud untuk melegalisir kedua ijazah tersebut. Namun saat dicek kedua
ijazah tersebut palsu dan tidak terdaftar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Belitung langsung mengamankan kedua ijazah itu.
Berdasarkan pengakuan dari
warga belajar bersangkutan, ijazah tersebut didapat dari seorang oknum PKBM
Pengayoman.
Selanjutnya, pihak Dinas Pendidikan
bersama bersama pengurus PKBM yang baru akan melakukan pengusutan lebih lanjut,
karena berdasarkan informasi oknum bersangkutan sudah lama diberhentikan dari
pengurus PKBM Pengayoman.
"Terkait masalah ini,
kami sudah mengambil sikap dan berkoordinasi dengan pengurus PKBM Pengayoman
yang baru, agar oknum yang dimaksud dapat diproses secara hukum," ujarnya,
selasa (20/4).
Juhri juga mengatakan bahwa
oknum tersebut telah meminta uang (biaya) kepada warga belajar dengan nilai
yang cukup fantastis, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah agar bisa
mendapatkan ijazah yang mana kegiatan belajarnya tidak pernah dilaksanakan.
"Tentunya ini merupakan
tindak pidana, karena berdasarkan peraturan pembuatan ijazah itu gratis tanpa
dipungut biaya apapun dan semuanya sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam
hal Dinas terkait," pungkasnya. (fer/sis)