Suasana sidang dugaan korporasi reklamasi ilegal PT BMMI di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Saksi dalam perkara dugaan korporasi reklamasi ilegal di Desa
Air Saga, Tanjungpandan dicecar pertanyaan majelis hakim selama dua jam dalam
sidang lanjutan di PN Tanjungpandan, Kamis (4/3/2021).
Saksi
Toni Irawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Ia
menjelaskan, beberapa tahun lalu dia sedang melakukan pekerjaan reklamasi di
samping Hotel Bahamas.
Lalu,
dia dipanggil oleh petinggi hotel tersebut. Saat mereka bertemu, akhirnya pihak
hotel tersebut tertarik untuk melakukan reklamasi. Hingga akhirnya terjadilah
perjanjian dan kesepakatan untuk melakukan reklamasi.
"Saat
perjanjian waktu itu ada ibu Feny (orang Bahamas, red), serta Bestiandy
Rhusianto (terdakwa, red). Setelah itu, kita lakukan pekerjaan pada tahun
2017," kata Toni Irawan dihadapan majelis hakim yang diketuai Himelda
Sidabalok.
Ketika
ditanyai mengenai masalah perizinan reklamasi tersebut, ia mengaku tidak memiliki
izin. Meski begitu, dia tetap melakukan penimbunan di kawasan yang
diindikasikan sebagai hutan mangrove.
"Waktu
itu, kita berusaha untuk membuat izin. Namun saat itu regulasi Undang-Undang
yang mengatur tentang reklamasi baru disahkan tahun 2019. Sehingga kami
memiliki hak untuk tetap melakukan penimbunan," sebut Toni Irawan.
Toni
Irawan mengungkapkan dalam pembangunan talud hingga penimbunan keduanya sepakat
dengan harga kurang lebih Rp 1,3 miliar. Selama masa pekerjaan tidak ada
komplain dari pihak Bahamas.
"Seandainya
dulu pada saat melakukan reklamasi, pihak Bahamas meminta berhenti, maka kita
akan hentikan. Namun saat itu mereka tidak meminta itu," ujar Toni Irawan.
Sebelumnya,
untuk mengetahui secara langsung permasalahan permasalahan kasus reklamasi PT
BMMI, Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Hotel Bahamas di Kawasan Air Saga,
Kamis (25/2/2021) lalu.
Dalam
kasus ini, Bestiandy Rhusianto didakwa Kejari Belitung dengan Pasal 98 Ayat 1
Juncto Pasal 116 Ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Sebab
PT BMMI dinilai jaksa telah melakukan reklamasi. Sehingga mengakibatkan
kerusakan ekosistem mangrove seluas 0,42 hektar, di Kawasan Air Saga, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Akibat
reklamasi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1.783.575.711.25 (satu miliar
tujuh ratus delapan puluh tiga juta, lima ratus tujuh puluh lima ribu, tujuh
ratus sebelas koma, dua puluh lima rupiah).
Menanggapi
kesaksian Toni Irawan, Bestiandy Rhusianto mengaku merasa keberatan dengan yang
dijelaskan di muka persidangan. Khususnya masalah perjanjian. "Khususnya
perjanjian pembayaran," kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Usai
sidang penasihat hukum terdakwa, C Suhadi mengatakan, dari kesaksian Toni
Irawan dalam perkara ini sebenarnya tidak ada kaitan dengan perusahaan. Sebab,
yang melakukan perjanjian adalah bukan perusahaan akan tetapi antara Feni dan
Toni.
"Sehingga
pihak perusahaan tidak ada kaitannya dalam masalah ini. Apalagi dalam hal ini,
Toni melakukan reklamasi bertindak sendiri yang mengatasnamakan Feni termasuk
juga dalam pengurusan ijin," kata Suhadi.
Menurutnya,
Bahamas merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum yang apabila bertindak
keluar harus ada kaitannya dengan direktur. "Kesimpulannya perusahaan
tidak tahu menahu. Satu lagi, dalam menyikapi kasus ini menjadi kabur dan tidak
jelas," pungkasnya.
Sementara
itu, JPU Kejaksaan Negeri Belitung Jaksa Tri Agung Santoso mengatakan, pihanya
sudah mendengar secara langsung sidang kemarin. Apa yang diungkapkan Toni akan
disampaikan dalam tuntutan nanti.