Gambar : Suasana persidangan pasutri kasus arak. |
TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.COM – Pasutri,
Fan Tjin dan Ester Cute terdakwa perkara
pabrik arak ilegal divonis masing-masing 3 juta rupiah. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada
sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada hari ini,
Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya kedua terdakwa
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung kurungan satu bulan
penjara atau denda 3 juta rupiah.
Dalam amar putusannya, Majelis
Hakim berpendapat berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, perbuatan
kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni
Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU No 17 tahun 2015 tentang pangan.
Majelis Hakim juga menilai
adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa berbelit-belit saat menyampaikan
keterangan dalam persidangan. Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui
perbuatannya, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.
"Oleh karenanya mengadili,
menjatuhkan vonis denda 3 juta rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti
dengan kurungan satu bulan penjara," ujar Hakim Ketua AA Niko Brama Putra
didampingi hakim anggota Endi Nursatria dan Elisabeth Juliana seraya mengetuk
palu.
Pasca mendengarkan vonis, baik
kedua terdakwa maupun jaksa Tri Agung Santoso yang hadir dalam persidangan
menyatakan untuk pikir-pikir.(fat)