Ticker

6/recent/ticker-posts

OPS ANTIK MENUMBING 2021, PASUTRI DAN SEORANG PEMUDA DIRINGKUS POLISI SELAMA DUA PEKAN TERAKHIR

Konfrensi Pers Ops Antik Menumbing 2021 di
Polres Belitung, Selasa (16/3/2021).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2021, tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung.

 

Ketiga orang tersebut yakni RH alias Kg (22), YR alias Rn (44) dan As (43). Ketiganya diamankan dilokasi yang berbeda.

 

Kabag Ops Polres Belitung Kompol Poltak ST Purba mengatakan tersangka pertama RH alias Kg (22) diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Jumat (5/3/2021) lalu.

 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, satu buah handphone merek Oppo, dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam nopol BN 1149 WY berikut STNK.

 

Selang dua hari, tim gabungan Ops Antik Menumbing bersama Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YR (44) yang merupakan target operasi (TO) di kediamannya Jalan Lettda Zainudin Aba, Kelurahan Pangkalalang, Tanjungpandan, Minggu (7/3/2021).

 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu lembar kertas timah rokok, dan satu buah unit handphone merek Realme beserta simcard.

 

Pasca mengamankan YR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan As yang merupakan suami YR di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB.

 

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, satu buah handphone merek Vivo, dan satu buah celana panjang biru.

 

"Terkhusus untuk tersangka YR dan As ini merupakan pasangan suami istri yang selama ini menjadi TO polisi karena diduga mengedarkan narkoba," kata Kompol Poltak ST Purba didampingi Kasat Narkoba AKP Naek Hutahayan, Selasa (16/3/2021).

 

Kompol Poltak ST Purba menambahkan tersangka RH dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.


Sedangkan pasangan suami istri yakni YR dan As dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) joncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.


"Jadi tersangka RH dijerat Pasal 112 karena modus operandinya memiliki dan menyimpan narkotika. Sedangkan tersangka pasutri dijerat Pasal 114 karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Poltak ST Purba.


"Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna pemeriksaan hukum lebih lanjut," pungkas Kompol Poltak ST Purba. (fat)