Dua wanita berstatus janda saat vonis di PN Tanjungpandan, Rabu (17/3/2021). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Elisa Rosmalina dan Asmawati, dua janda terdakwa perkara
pemalsuan surat dokumen menggunakan SKT palsu divonis 5 bulan 15 hari.
Vonis
tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan yang digelar di
Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (17/3/2021). Vonis itu lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut para terdakwa
selama enam bulan penjara.
Dalam
amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta hukum,
saksi, dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kedua terdakwa
dinilai bersalah.
Semuanya
telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif tunggal yang dikenakan
kepada para terdakwa yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Majelis
Hakim juga berpendapat adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa
merugikan orang lain. Hal-hal yang meringankan para terdakwa mengakui
perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah
dihukum.
"Oleh
karenanya menjatuhkan pidana selama 5 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan yang
telah dijalani, membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," ucap
Hakim Ketua Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan
Lukas Sianipar seraya mengetuk palu dalam persidangan.
Pasca
mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima hukuman tersebut.
Sedangkan Jaksa Kejari Belitung Karina,
yang hadir dalam persidangan menyatakan untuk fikir-fikir. (fat)