Ticker

6/recent/ticker-posts

WARGA ADUKAN JUAL BELI TANAH DI DUKONG KE DPRD PROVINSI, HELLYANA: KADES AKUI ADANYA JUAL BELI

Lokasi lahan yang diduga diperjualbelikan.
SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Warga Desa Dukong, Tanjungpandan sudah mengadukan terkait permasalahan penjualan lahan 1,3 hektar yang rencananya digunakan untuk fasilitas umum (fasum) ke Komisi I DPRD Babel.


Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi I DPRD Babel Hellyana saat ditemui SatamExpose.com. Bahkan beberapa waktu lalu Komisi I sudah melakukan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi masyarkat.


Hellyana mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan masyarakat desa bersama pihak Kecamatan Tanjungpandan, pihaknya mendapati permasalahan sebidang  tanah (persil) dengan luas 5 hektar lebih di tersebut.


Menurut Hellyana, dalam pertemuan tersebut Kades Dukong mengaku sudah terjadi transaksi jual beli dengan menggunakan segel. Namun, kata Hellyana, ketika ditanya perihal sertifikat, kades tidak bisa menjawab.


"Berhubung permasalahan jual beli lahan yang dimaksud sedang diproses di kecamatan. Jadi kami serahkan ke kecamatan," kata Hellyana kepada SatamExpose.com.


Komisi I DPRD Provinsi Babel juga sudah mengunjungi Kantor BPN untuk mengetahui informasi lebih jauh terkait permasalahan ini. Sebab berdasarkan informasi yang didapat, terkait keberadaan HGB dan sertifikat.


"Mulanya, Pak Hasan mau membantu untuk mediasi dengan syarat harus ada surat persetujuan dari masyarakat dan surat dari kita (DPRD) yang menyertakan," ujar Hellyana.


Setelah surat sampai, rombongan bermediasi dan berkompromi dan dirinya diundang perwakilan dari DPRD provinsi. Setelah pertemuan, didapati HGB atas nama PT KIA tahun 2010.


"Yang tahun 2018 itu terpecah dua, total ada 8 sertifikat. Mengenai yang lain-lain, urusunnya disarankan langsung ke pemda dan Tata Usaha Negara (TUN). Karena BPN hanya berwenang dalam sertifikat," tambah Hellyana.


Hellyana menambahkan, BPN juga mendapati ada empat bidang tanah yang sebenarnya hanya dipotong jalan dengan total luas 15,3 hektar yang diakui oleh PT KIA. Namun BPN belum mengetahui dan menjawab dengan alas hak lahan tersebut.


Komisi I DPRD Babel sudah berembuk dan berkompromi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing. Rencananya dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan DPRD Belitung.


Menurut Hellyana, DPRD kabupaten lebih berwewenang dalam penyelesaian permasalahan ini. Terlebih adanya informasi bahwa lahan tersebut merupakan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP).


"Masyarakat ini sebetulnya sudah meminta perihal IUP ke pemda, tapi belum ada tindak lanjut. Jadi nanti akan kami tanya perihal masalah ini ke pemda," ucap Hellyana.


Komisi I DPRD Provinsi juga akan menemui Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan di provinsi dalam rangka kunjungan sekaligus menanyakan perihal masalah ini. Karena berdasarkan informasi, lahan itu sudah keluar Akta Pelepasan Hak (APH).


"Jadi kami akan menayakan tentang surat menyurat yang bisa dikatakan tidak sesuai prosedur kenapa bisa keluar," ungkap Hellyana.


Hellyana menegaskan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yakni pemdes dan akan selalu fair dalam membantu permasalahan masyarakat terkait jual beli lahan yang ada di desa.


Karena menurutnya, kebanyakan lahan di desa sudah menjadi wakaf dan harus dikelola sesuai kepentingan masyarakat desa.


"Contohnya lahan yang sudah dijual di Dukong ini, peruntukannya kan untuk fasum, seperti perkuburan, posyandu, dan yang lainnya. Tentunya kita semua harus legowo," tutur Hellyana.


"Mudah-mudahan permasalahan ini cepat terselesaikan dan menemui titik terang. Sebab permasalahan jual beli lahan ini sudah sering kali terjadi," pungkas Hellyana.


Sementara ita Kepala Desa Dukong Zainal saat ditemui SatamExpose,com menyebutkan pihaknya sudah memberi kuasa pengacara untuk menjawab pertanyaan terkait penjualan lahan tersebut.


“Itu urusan pengacara saya, langsung aja ke Pak Lauren. Saya kuasakan sama dia,” sebut Zainal kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.


SatamExpose.com sempat ingin menemui Lauren untuk konfirmasi terkait masalah ini. Namun saat itu sang pengacara ada keperluan mendadak ke Polres Belitung dan berjanji akan menghubungi kembali. Tapi hingga saat ini Lauren belum menghubungi kembali SatamExpose.com.


“Sory mas saya ke Polres sebentar ya, selesai dari Polres saya kabari. Atur nuhun,” sebut Lauren Harianja saat membalas SMS. (fat/als/ppg)