Ticker

6/recent/ticker-posts

TERGIUR KECANTIKAN JANDA ANAK SATU, PEMUDA INI NEKAT DATANGI SANG JANDA YANG SEDANG BERBARING DI KAMAR

Ilustrasi pemerkosaan. Net

SUNGAILIAT, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pemuda berinisial RO alias Md (23) nekat menyetubuhi seorang janda beranak satu berinisial Y, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

 

Bra hitam dan baju tidur pink milik korban menjadi saksi bisu pelampiasan nafsu pemuda dari Kecamatan Merawang, Bangka tersebut kepada janda yang sejak lama dikenalnya. Sebelumnya antara pelaku dan korban bertetangga saat korban tinggal di Merawang.


Sejak mengenal korban, pelaku tergiur kecantikan korban meski sudah beranak satu. Malam kejadian, pelaku bersama temannya menuju ke rumah korban di Kecamatan Sungailiat.


Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras. Ia meminta temannya meninggalkan dirinya di kediaman sang janda dan menjemputnya kembali satu jam kemudian.


“Korban ini janda. Dulu tetangga pas di Merawang. Parasnya cantik jadi tergiur,” kata RO kepada wartawan, Senin (25/1/2021) lalu.


Tak terima rupadaksa oleh pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungailiat. Keesokan harinya, pelaku diringkus petugas kepolisian atas laporan korban.


Kabag Ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, malam itu pelaku pura-pura hendak menemui anak korban dengan diantar temannya. Namun dalam perjalanan, pelaku sempat menceritakan tujuan ke rumah korban kepada temannya.

 

Pelaku sempat mengatakan akan melakukan hubungan intim dengan korban bila anak korban tidak berada di rumah. Setelah masuk rumah kontrakan korban, pelaku sempat duduk di ruang depan.


Saat itu pelaku masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu masuk ke dalam ruang tidur korban dan mematikan lampu. Saat itu korban sedang berbaring.


“Saat itulah pelaku nekat memperkosa korban. Akibat kejadian ini, kita langsung amankan pelaku berdasar laporan korban keesokannya,” ujar Kompol Teguh.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti mulai dari bra berwarna hitam, baju tidur warna pink dan sepeda motor Honda Beat hijau yang digunakan pelaku ke rumah kontrakan korban.


Saat ini pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kbc/als)