Ticker

6/recent/ticker-posts

SATU ANGGOTA SATPOL PP BABEL DAN PENAMBANG ILEGAL HANYA DITUNTUT 3 BULAN PENJARA

Suasana sidang perkara kericuhan penertiban
tambang ilegal di PN Tanjungpandan.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kasi Ops Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Raden Sandi Aji serta 8 orang warga penambang yang terlibat dalam kericuhan penertiban tambang ilegal di Dusun Sengekelik, Desa Sijuk, Sijuk, Belitung dituntut tiga bulan penjara.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/2/2021).


Dalam tuntutannya JPU Tri Agung menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.


Adapun hal- hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara dan kerugian para korban (penambang). Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan.


"Oleh karena itu menuntut para terdakwa dengan penjara selama tiga bulan dikurangi sejak awal masa tahanan dilakukan. Mengembalikan barang bukti kepada korban ataupun negara, serta membebankan biaya sebesar 5 ribu," ucap Tri Agung dalam persidangan.


Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim bertanya dan mempersilahkan para terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). Satu persatu para terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman.


Pasca mendengarkan pledoi yang disampaikan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh AA Niko Brama Putra didampingi Rino Adrian Wigunadi dan Septi Andri menunda dan akan melanjutkan persidangan Selasa (2/3/2021) mendatang dengan agenda putusan.


"Kami (hakim) akan berkompromi dan bermusyawarah terlebih dahulu, sidang ditunda dua minggu. Persidangan selesai," ujar Hakim Ketua AA Niko Brama Putra seraya mengetuk palu. (fat)