Ticker

6/recent/ticker-posts

SANTO MEMBABI-BUTA HANTAM KEPALA ARIPIN 13 KALI GUNAKAN BATU, BERENCANA KABUR IKUT MELAUT KAPAL BAGAN

Pelaku pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk,
Kecamatan Badau saat di Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Korban pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Belitung, Aripin (56) dipukul di bagian kepala sebanyak 13 kali oleh Santo (26).


Aripin akhirnya ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah ruangan di rumahnya, Jumat (29/1/2021) oleh cucunya sendiri, Winda. Pelaku berhasil dibekuk tim gabungan Polres Belitung, Polsek Badau, Polsek Tanjungpandan dan Polsek Selat Nasik, Sabtu (30/1/2021) malam.


Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengatakan peristiwa maut itu bermula saat dirinya mendatangi rumah korban dengan tujuan meminjam sepeda motornya untuk jalan-jalan pada Kamis (28/1/2021) pukul 21.00 WIB.


Namun pelaku juga mengaku mendatangi rumah korban sambil membawa batu yang sudah disiapkannya, batu itu diambil di sekitaran rumah korban. Korban enggan meminjamkan sepeda motornya pelaku.


Pelaku yang merupakan tetangga korban merasa kesal atas penolakan korban, kemudian menghantam kepala Aripin sebanyak satu kali. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku secara membabi-buta memukuli kepala korban menggunakan batu.


"Saya pukul kurang lebih 13 kali, saat kejadian memang dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi miras dan obat-obatan. Bahkan saya membawa satu kaleng lem yang belum dibuka," kata Santo kepada wartawan, Senin (1/2/2021).


Setelah korban tewas, ia meninggalkan lokasi kejadian dan membawa sepeda motor korban menuju ke arah Pegantungan untuk melepas body motor korban. Lalu ia ke rumah temannya dan menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual.


Pelaku juga sempat ke Desa Air Saga, Tanjungpandan untuk menemui keluarganya. Bahkan pelaku diantar ke Tanjung Ru, Pegantungan, Badau oleh salah satu keluarganya.


"Jadi saya ke bagan di Pegantungan itu diantar salah satu keluarga saya. Saya diminta untuk menunggu, karena pagi baru berangkat ke laut," ujar Santo.


Nahasnya, belum sempat berangkat ke laut, ia sudah terlebih dahulu diringkus oleh pihak kepolisian. Bahkan dirinya juga harus merasakan timah panas di kedua kakinya usai ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat ditangkap.


Saat ini Santo hanya bisa pasrah, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal Primer 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara subsider 365 Ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (fat)