Ticker

6/recent/ticker-posts

POLEMIK TANAH DI BULUH TUMBANG, KETUA RT TEGASKAN YULIANTO TAK PERNAH PUNYA TANAH DI LOKASI DALAM SERTIFIKAT

Hermawan, Ketua RT 009 RW 003 Buluh Tumbang.
SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kemelut tumpang tindih lahan antara enam warga pemilik SKT dan pemegang sertifikat tanah di RT 009, Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan, Belitung sedikit menemui titik terang.


Ketua RT 009 RW 003 Desa Buluh Tumbang Hermawan (52) merasa bingung salah satu nama warganya yakni Yulianto muncul dalam sertifikat tersebut. Pasalnya nama yang bersangkutan tak pernah mengusahakan tanah atau lahan yang dimaksud.


Bahkan menurut Hermawan, lahan yang berlokasi di jalan tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk (Kecamatan Sijuk) dahulu dikelola oleh mertuanya serta para kerabatnya. Pria yang akrab disapa Mawan ini menegaskan Yulianto tak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.


"Tidak pernah itu kalau Yulianto). Saya tegaskan Yuli tidak pernah ada kebun di situ. Tapi kalau masalah sertifikat dan SKT itu saya tidak tahu," ujar Mawan kepada SatamExpose.com saat ditemui di rumahnya, Senin (1/2/2021).


Pria asal Desa Aik Rayak yang tinggal sejak 1980 di Desa Buluh Tumbang ini menyebutkan tak mengetahui asal-muasal timbulnya sertifikat di tanah yang dikelola mertua dan saudara-saudaranya tersebut.


"Dulu mertue (mertua, red) dan saudara-saudaranya. Tapi masalah dijual atau tidak, kurang tahu juga, kalau dokumen tanah waktu itu kami juga masih buta," jelas pria yang menjabat Ketua RT dua tahun terakhir.


Mawan menambahkan, pemegang sertifikat pernah mengundang dirinya selaku Ketua RT. Selain dirinya, pemegang sertifikat juga mengundang Kadus, perangkat desa dan oknum yang disebut petugas BPN untuk mengukur lahan.


Padahal Yulianto selaku pihak atas nama dalam sertifikat sedang melaporkan dugaan pencatutan namanya ke Polres Belitung, Jumat (29/1/2021) lalu.


"Jadi ngukurnya, kami juga menyaksikan sekitar siang lah. Kalau BPN mereka bawa mantan pegawai tapi tanya saja sama mereka," sebut Mawan.


Mawan juga menegaskan dirinya tidak pernah berpihak kepada siapapun terkait masalah tersebut. Bahkan permasalahan serupa juga muncul di RT yang saat ini diketuainya.


Sebelumnya Yulianto (51), warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan mendatangi Polres Belitung untuk melaporkan pencatutan namanya dalam sertifikat tanah nomor 04.03.04.25.1.00595, Jumat (29/1/2021).


Yulianto melaporkan perkara tersebut karena merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat tanah pada 1997 tersebut. Pasalnya ia merasa tak pernah menandatangani dokumen apapun terkait kepemilikan tanah.


Selain itu, ia juga tak pernah merasa memiliki tanah dan mengusahakan lahan yang terletak di jalan tembus Buluh Tumbang-Air Seruk (Sijuk) tersebut hingga sekarang. Bahkan ia juga merasa bingung tiba-tiba ada namanya dalam sertifikat tersebut.


“Ya jelas saya dirugikan, karena saya nggak pernah memiliki tanah tersebut, tapi di sertifikat kok ada nama saya,” sebut Yulianto kepada SatamExpose.com usai melapor.


Terlebih saat ini di lahan bersertifikat tersebut dikelola oleh beberapa warga desanya dengan dasar mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga timbul rasa tak nyaman dengan warga lainnya karena kemuunculan sertifikat atas namanya.


“Saya nggak enak sama warga lain, saya mau hidup tenteram dengan tetangga. Makanya saya lapor karena saya tak merasa memiliki tanah itu,” lanjut Yulianto. (als)