Ticker

6/recent/ticker-posts

MASIH MENDEKAM DIBUI KARENA TERLIBAT PENGANIAYAAN, PEMUDA INI MALAH KETAHUAN PERNAH COLONG MOTOR

Anggota Polsek Tanjungpandan memperlihatkan
motor yang dicuri tersangka. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (8/2/2021) kemarin.


Namun terduga pelaku yakni Sahrullazi alias Sarul (25) saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pemuda pendatang dari Batam, Kepulauan Riau ini sebelumnya terlibat tindak pidana penganiayaan.


Belum menghabiskan masa tanahan di penjara, pemuda yang berdomisili di Dusun Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Herawati (30).


Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan Sarul pada Minggu (15/9/2019) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang menonton hiburan rakyat yakni organ tunggal.


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi BN 7609 FI hendak menonton organ tunggal di Jalan Kerjan, Desa Air merbau.


Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepada motornya di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi tempat organ tunggal itu. Lalu korban selanjutnya menonton hiburan tersebut.


Namun selesai menonton dan ingin kembali pulang ke rumahnya, sepeda motor korban sudah raib dan tidak berada di tempat. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpandan.


"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 14,5 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Tanjungpandan," kata Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).


Pengungkapan perkara ini berawal dari keberhasilan polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, karena pelaku sempat menjual motor curian itu di Forum Jual Beli di media sosial Facebook.


Pasca mengamankan sepeda motor, anggota melakukan pengembangan dan mencocokan rangka mesin dan surat menyuratnya ternyata sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang.


"Jadi pelaku ini sebelum terlibat perkara penganiayaan dan divonis pengadilan, pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor," beber Ipda I Made Wisma.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primer 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana. Dalam menjalani proses hukum perkara ini, tersangka masih tetap berada di Lapas.


"Untuk barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungpandan guna diproses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda I Made Wisma. (fat)