Anggota Polsek Tanjungpandan memperlihatkan motor yang dicuri tersangka. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (8/2/2021)
kemarin.
Namun
terduga pelaku yakni Sahrullazi alias Sarul (25) saat ini sedang menjalani
hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pemuda pendatang dari Batam,
Kepulauan Riau ini sebelumnya terlibat tindak pidana penganiayaan.
Belum
menghabiskan masa tanahan di penjara, pemuda yang berdomisili di Dusun Kerjan,
Desa Air Merbau, Tanjungpandan ini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena
mencuri motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Herawati (30).
Tindak
pidana pencurian tersebut dilakukan Sarul pada Minggu (15/9/2019) lalu sekitar
pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang menonton hiburan rakyat yakni organ
tunggal.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, kejadian bermula
saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam bernomor polisi BN
7609 FI hendak menonton organ tunggal di Jalan Kerjan, Desa Air merbau.
Setiba
di lokasi, korban memarkirkan sepada motornya di pinggir jalan tidak jauh dari
lokasi tempat organ tunggal itu. Lalu korban selanjutnya menonton hiburan
tersebut.
Namun
selesai menonton dan ingin kembali pulang ke rumahnya, sepeda motor korban sudah
raib dan tidak berada di tempat. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Tanjungpandan.
"Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 14,5 juta dan segera melapor ke
SPKT Polsek Tanjungpandan," kata Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Selasa
(9/2/2021).
Pengungkapan
perkara ini berawal dari keberhasilan polisi mengamankan barang bukti sepeda
motor milik korban, karena pelaku sempat menjual motor curian itu di Forum Jual
Beli di media sosial Facebook.
Pasca
mengamankan sepeda motor, anggota melakukan pengembangan dan mencocokan rangka
mesin dan surat menyuratnya ternyata sama dengan sepeda motor milik korban yang
hilang.
"Jadi
pelaku ini sebelum terlibat perkara penganiayaan dan divonis pengadilan, pelaku
mengaku pernah mencuri sepeda motor," beber Ipda I Made Wisma.
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat Pasal Primer 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsidair
Pasal 362 KUHPidana. Dalam menjalani proses hukum perkara ini, tersangka masih
tetap berada di Lapas.