Penyerahan SK Asimilasi di rumah kepada lima WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan menerima SK Asimilasi di rumah dari pihak Lapas, Kamis (4/2/2021).
Dengan
diterimanya asimilasi di rumah ini berarti kelima WBP tersebut dikeluarkan dari
Lapas dan dilakukan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan. Meski begitu asimilasi
ini bukan bebas murni.
Penyerahan
SK Asimilasi di rumah ini merupakan yang pertama kali sepanjang 2021. Kelima
WBP dinilai memenuhi syarat sesuai juknis Permenkumham No 32 Tahun 2020.
Kasubsi
Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah mengatakan pemberian program
asimilasi di rumah tersebut juga telah melalui Tahap Penelitian Masyarakat
(Litmas) dari Bapas Kelas II Pangkalpinang..
Selain
itu, lanjut Endang, program asimilasi di rumah ini juga sebagai upaya
pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas atau
rutan se-Indonesia.
"Jadi
yang perlu digarisbawahi, hak asimilasi tidak sama dengan bebas murni. WBP
tetap dipantau oleh Bapas dan terikat secara administrasi," kata Endang
Meidiansyah, Kamis (4/2/2021) malam.
Pelaku
tindak pidana perlindungan perempuan dan anak, tindak pidana kesusilaan, tindak
pidana pembunuhan, serta tindak pidana pencurian yang dijerat dengan Pasal 365
KUHP tidak dapat lagi diberikan program asimilasi di rumah.
Endang
Meidiansyah juga menegaskan pemberian asimilasi tidak dipungut biaya. Lapas
sangat mengharapkan dukungan dari pihak keluarga agar segera memenuhi persyaratan
administrasi, agar segera diproses sesuai Permenkumham.
“Bahkan
kami melakukan jemput bola, memanggil WBP, menghubungi keluarga WBP. Hingga
mendatangi rumah keluarga WBP untuk memastikan mereka tidak memiliki kendala
dalam mengurus segala administrasi yang harus disiapkan," ujar Endang
Meidiansyah.
Sementara
itu, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit pada saat penyerahan SK
memberikan motivasi kepada WBP yang mendapat asimilasi di rumah agar tidak lagi
melakukan pelanggaran hukum.