Ilustrasi. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Masyarakat Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan pertanyakan
penjualan sebidang tanah seluas 1,3 hektar yang direncanakan untuk keperluan
fasilitas umum (fasum).
Salah
satu warga Dukong, Winda menyebutkan awalnya Kepala Desa Dukong menjanjikan
tanah tersebut sebagai tanah cadangan fasum seperti perkuburan, posyandu dan
yang lainnya.
Namun
belakangan warga mengetahui tanah tersebut sudah dijual dan sudah diterbitkan surat
keterangan tanah (SKT) itu atas nama saudara Andri dengan Akta Pelepasan Hak (APH)
atas nama Yusuf Wijaya.
"Jadi
dari SKT atas nama Andri, terbit HPH atas nama saudara Yusuf Wijaya pada waktu
itu. Hal inilah menjadi pangkal permasalahannya kenapa lahan itu bisa jadi
milik mereka," kata Winda kepada SatamExpose.com, Jumat (5/2/2021) lalu.
Winda
mengungkapkan, lahan tersebut merupakan tanah tak bertuan dan tidak dimiliki
serta dikelola siapapun. Sehingga pihak desa dan masyarakat setempat sepakat
untuk menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi fasum.
Menurut
informasi yang dihimpun SatamExpose.com, jauh sebelumnya tanah tersebut masuk
dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT KIA (eks Keramik). Setelah IUP berakhir,
lahan tersebut menjadi tak bertuan.
Masyarakat sempat menanyakan terkait kabar penjualan lahan yang direncanakan untuk fasum tersebut kepada Kades, namun masyarakat kaget karena menurut Kades tanah tersebut terjual karena include dengan penjualan tanah seluas 18 hektar.
Lahan
18 hektar tersebut juga merupakan lahan eks Keramik. Menurut Winda yang
mendapat informasi dari Kades, pembeli lahan tersebut adalah PT JWA. Namun saat
ditanya penjual tanah tersebut, Winda mengaku tak tahu.
Total
secara keseluruhan lahan yang diperjualbelikan mencapai 19,3 hektar, termasuk
juga 1,3 hektar untuk rencananya akan dijadikan fasum. SKT lahan seluas 18
kektar tersebut terbit pada 2017, dan SKT lahan 1,3 hektar terbit pada 2018.
Menurut
Winda, SKT lahan seluas 18 hektar tersebut atas nama Firdaus. Setelah lahan
tersebut dijual dirinya tidak mengetahui disetujui atau tidaknya oleh
masyarakat.
Namun
masyarakat mempermasalahkan penjualan lahan 1,3 hektar. Karena sebelumnya Kades
menjanjikan lahan tersebut untuk fasum pada 2018 lalu. Bahkan rencana fasum itu
sudah diusulkan ke RKP Des.
Saat
ditanya terkait uang hasil penjualan lahan tersebut, Winda mengaku tidak
mengerti dan mengetahui. Sebab yang melaksanakan transaksi jual-beli dengan
pihak PT JWA.
"Di
kwitansinya kalau enggak salah ada, total 3 koma sekian miliar. Sedangkan untuk
APH yang 1,3 hektar 390 juta. Jadi secara keseluruhan semuanya sudah include," pungkas Winda.
Sementara
ita Kepala Desa Dukong Zainal saat ditemui SatamExpose,com menyebutkan pihaknya
sudah memberi kuasa pengacara untuk menjawab pertanyaan terkait penjualan lahan
tersebut.
“Itu
urusan pengacara saya, langsung aja ke Pak Lauren. Saya kuasakan sama dia,”
sebut Zainal kepada SatamExpose.com beberapa waktu lalu.
SatamExpose.com
sempat ingin menemui Lauren untuk konfirmasi terkait masalah ini. Namun saat
itu sang pengacara ada keperluan mendadak ke Polres Belitung dan berjanji akan
menghubungi kembali. Tapi hingga saat ini Lauren belum menghubungi kembali
SatamExpose.com.