Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG RESMI MENAHAN KAUR KEUANGAN DESA SELAT NASIK, DIDUGA RUGIKAN NEGARA LEBIH DARI RP 300 JUTA

Proses penahanan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik
tersangka korupsi dana desa. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri Belitung resmi menahan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik MS (31), tersangka dugaan korupsi dana desa periode tahun 2019, Rabu (17/2/2021).


Penyidik Kejari Belitung telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini MS ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.


"Jadi dia (MS) dalam perkara ini diduga menggunakan APBDes tahun 2019 untuk kepentingan pribadi dan membayar arisan online," kata Kasi Pidsus Kejari Belitung Heru Aprianto, Rabu (17/2/2021).


Heru Aprianto mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung. Perbuatan tersangka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.00.


Selain itu, lanjutnya, perbuatan tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18, Pasal 3 joncto Pasal 18, dan Pasal 8 joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Heru Aprianto juga menambahkan dalam kesempatan ini penuntut umum Kejari Belitung dengan dasar dan pertimbangan dalam perkara ini telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sesuai ketentuan hukum KUHAP.


Ketentuan itu diantaranya melakukan penahanan diri terhadap tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kemudian dalam waktu dekat, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kota Pangkalpinang agar dapat dilaksanakan proses persidangan.


"Untuk tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, semuanya dalam keadaan sehat," ujar Heru Aprianto. (fat)