Proses penahanan Kaur Keuangan Desa Selat Nasik tersangka korupsi dana desa. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri Belitung resmi menahan Kaur Keuangan Desa
Selat Nasik MS (31), tersangka dugaan korupsi dana desa periode tahun 2019,
Rabu (17/2/2021).
Penyidik
Kejari Belitung telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Saat ini MS ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
"Jadi
dia (MS) dalam perkara ini diduga menggunakan APBDes tahun 2019 untuk
kepentingan pribadi dan membayar arisan online," kata Kasi Pidsus Kejari
Belitung Heru Aprianto, Rabu (17/2/2021).
Heru
Aprianto mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang
dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Belitung. Perbuatan tersangka
disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.317.225.00.
Selain
itu, lanjutnya, perbuatan tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18,
Pasal 3 joncto Pasal 18, dan Pasal 8 joncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Heru
Aprianto juga menambahkan dalam kesempatan ini penuntut umum Kejari Belitung
dengan dasar dan pertimbangan dalam perkara ini telah memenuhi syarat subyektif
dan obyektif sesuai ketentuan hukum KUHAP.
Ketentuan
itu diantaranya melakukan penahanan diri terhadap tersangka selama 20 hari di
Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kemudian dalam waktu dekat, penuntut umum akan
melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kota
Pangkalpinang agar dapat dilaksanakan proses persidangan.
"Untuk
tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, semuanya dalam keadaan sehat,"
ujar Heru Aprianto. (fat)