Ilustrasi narkoba. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Dua kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh
Satres Narkoba Polres Belitung saat ini sudah memasuki tahap I.
Kasat
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan
sampel barang bukti ke BNN pusat yang ada di Kota Bogor untuk dilakukan uji lab
dan dalam waktu dekat hasilnya akan keluar.
"Untuk
berkas perkaranya saat ini masih P-18
(tahap penelitian). Karena untuk mempercepat, jadi tinggal menunggu
hasilnya saja," kata AKP Naek Hutahayan kepada wartawan, Senin
(15/2/2021).
AKP
Naek Hutahayan menambahkan, pengiriman sampel barang bukti ke BNN pusat
tersebut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
AKP
Naek Hutahayan menjelaskan, pengembangan dari kedua kasus belum ditemukan
barang bukti hasil penjualan barang haram yang di klip dalam plastik tersebut.
Sedangkan
pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka masih yang sama dan belum ada
perubahan.
Tersangka
IH dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup,
atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 10
miliar ditambah 1/3.
Dan/atau
pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana
denda Rp 8 miliar ditambah 1/3.