Ticker

6/recent/ticker-posts

BIKIN SIM WAJIB LAMPIRKAN SURAT TES PSIKOLOGI, KASAT LANTAS SEBUT BANYAK YANG TAK LULUS

Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Para pemohon SIM A dan C baru maupun perpanjangan di Polres Belitung diwajibkan melampirkan surat lulus tes psikologi terhitung sejak 1 Februari 2021.


Pemberlakukan penambahan persyaratan tersebut berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang SIM dan ST Kapolda Babel No ST/02/I/YAN11/2021 Tentang Pemberlakuan Test Psikologi Bagi Pemohonan SIM Baru dan Perpanjangan Khusus Golongan SIM A dan C.


"Sosialisasinya sudah kami lakukan dan pemberlakuan di wilayah Polda Kepulauan Babel termasuk Polres Belitung sejak Senin lalu," kata Kasat Lantas Polres Belitung AKP Dwi Purwaningsih kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).


AKP Dwi Purwaningsih menuturkan pihaknya juga telah menunjuk tempat ujian psikologi SIM, penunjukan tersebut dikarenakan keterbatasan layanan tes psikologi di Belitung.


"Untuk lokasi testnya di Jalan Sijuk simpang AW Tanjungpandan," sebut AKP Dwi Purwaningsih.


AKP Dwi Purwaningsih mengaku pasca pemberlakukan tes psikologi, jumlah pemohon SIM di Sat Lantas Polres Belitung menurun. Kondisi ini dikarenakan masyarakat belum mengetahui informasi psikotes tersebut.


"Kalau kami cek di tempat tesnya memang banyak yang tidak lulus. Makanya beberapa hari terakhir pemohon agak menurun," ungkap AKP Dwi Purwaningsih.


AKP Dwi Purwaningsih juga menambahkan tujuan diberlakukan tes tersebut untuk mengetahui kondisi psikologi dan kesiapan seseorang dalam berkendara.


"Diharapkan dengan pemberlakuan psikotes ini dapat mengurangi pelanggaran, dan angka kecelakaan," pungkas AKP Dwi Purwaningsih. (fat)