Rekonstruksi pembunuhan di Jalan Jawa, Cerucuk, Badau, Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
BADAU,
SATAMEXPOSE.COM - Keluarga angkat almarhum Arifin terlihat histeris saat
menyaksikan Santo (26) memperagakan adegan menghabisi nyawa sang kakek berusia
56 tahun tersebut.
Beberapa
keluarga dan tetangga sekitar korban juga hadir menyaksikan rekonstruksi yang
digelar Satreskrim Polres Belitung di kediaman korban di Jalan Jawa, Desa
Cerucuk, Kecamatan Badau, Belitung, Kamis(18/2/2021).
Rekonstruksi
tersebut dihadiri juga oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung. Polisi juga
menghadirkan dua orang saksi yakni Winda (13) cucu korban dan Rini (29) menantu
korban.
Dalam
rekonstruksi ini, sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Dengan
mengenakan baju tahanan sambil berjalan pincang akibat luka tembak, satu
persatu adegan diperagakan tersangka.
Adegan
pertama tersangka berjalan sambil membawa tas dari kediamannya menuju ke rumah
korban yang berjarak 200. Saat itu, Kamis (28/1/2021), tersangka mendatangi
rumah korban sekira pukul 21.00 WIB.
Setiba
di kediaman korban, tersangka meletakkan tasnya di dekat sepeda motor milik
almarhum seperti yang terungkap dalam adegan kedua. Lalu adegan ketiga
tersangka tiba di depan pintu kamar dan mengetuk pintu sembari memanggil
korban.
Pada
adegan keempat, tersangka mengetuk pintu kamar korban, kemudian tersangka
langsung jongkok mengambil satu buah batu berwarna merah yang berada di sudut
pintu kamar.
Pada
adegan ke-5, tersangka mendengar sahutan dari korban, lalu tersangka menjawab.
Saat itu tersangka menyembunyikan batu yang diambilnya disisi kanan badan.
Selanjutnya
pada adegan ke-6, korban membuka pintu kamarnya dan berkata "ngape to" dan tersangka Santo
menjawab "minjam motor Pak Ripin".
Lalu korban bertanya "nak kemane" kemudian tersangka menjawab "nak
ngayau", lalu korban menolak dengan menjawab "usa-usa".
Kemudian,
adegan ketujuh mendengar jawaban tersebut, tersangka langsung memukul wajah
korban sebanyak satu kali dan akibat pukulan tersebut korban mundur ke belakang
sembari berteriak "awww".
Adegan
kedelapan, pasca dipukul korban maju dan langsung mendorong tersangka hingga ke
belakang. Adegan kedelapan, tersangka kemudian maju dan memukul kembali korban
sebanyak satu kali.
Setelah
itu diadegan ke-10, akibat pukulan kedua dari tersangka, korban langsung
tersungkur dengan posisi tengkurap. Adegan ke-11 tersangka masuk ke kamar dan
berdiri di sebelah kiri korban.
Adegan
ke-12 tersangka membungkuk dan kembali memukul kepala bagian belakang korban
sebanyak 5 kali yang mana masih terdengar suara erangan seperti serak dari
korban.
Setelah
itu, adegan ke-13 tersangka membalikkan badan korban dan saat itu badannya
seperti kejang-kejang sampai kaki korban masuk ke bawah tempat tidurnya.
Adegan
ke-14 tersangka kembali memukul bagian wajah korban sebanyak 6 kali hingga
tidak ada lagi suara korban. Adegan ke-15 tersangka mengambil kain yang berada
di kasurnya dan menutup kepala korban.
Adegan
ke-16 tersangka keluar dari kamar dan langsung melepaskan batu diluar kamar
dekat pintu kamar korban. Adegan ke-17, tersangka pergi ke arah penampungan air
yang ada ditempat parkir dan langsung mencuci tangan.
Adegan
ke-18 tersangka mencuci tangan dan langsung ke arah motor dan mengambil tas
yang diletakkannya tadi dan disandangnya kembali. Dalam adegan ke-19, tersangka
mencabut kabel socket kontak motor
milik korban dikarenakan tidak ada kunci motornya dan menghidupkan motor milik
korban.
Adegan
ke-20 tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa sepeda motor korban,
tersangka pergi menuju Sungai Samak dan melepaskan body serta pelat motor di pinggir pantai.
Adegan
ke-21, korban ditemukan oleh saksi 2 yakni cucunya Winda (13) sekira pukul
12.30 WIB. Saat itu saksi hendak mengantarkan uang (BLT) bersama adiknya, lalu
saksi melihat bahwa pintu rumah korban terbuka dan melihat korban Arifin
terbaring di lantai kamarnya dengan darah yang sudah bercecer.
Adegan
ke-22, saksi Winda langsung pulang ke kediamannya dan memberitahukan kepada
ibunya saksi Rini (29) terkait kejadian tersebut. Mendengar perkataan saksi
Winda, kemudian keduanya pergi ke TKP untuk memastikan.
Adegan
ke-23, saksi tiba di rumah korban dan melihat korban telah terbaring di kamarnya
dengan darah tercecer, serta sepeda motor Viar milik korban telah hilang, lalu
saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, reka adegan ini juga
menghadirkan pihak Sabhara Polres Belitung bersama jajaran Polsek Badau guna
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi
rekonstruksi yang digelar hari ini supaya meyakinkan pihak Kejaksaan, bahwa
suatu tindak pidana memang benar-benar terjadi," kata AKP Chandra Satria
Adi Pradana kepada wartawan, Kamis (18/02/2021).
Jaksa
dari Kejaksaan Negeri Belitung M Aulia Perdana mengatakan, berdasarkan hasil
rekonstruksi, jaksa dapat menerapkan tiga pasal terhadap tersangka yakni Pasal 340
KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan,
dan Pasal 365 Ayat (3) Tentang pencurian disertai dengan kekerasan yang
menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.