Yr saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus
Yr (36), warga Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu
(20/1/2021) sekira pukul 13.20 WIB.
Pria
yang sudah berkeluarga ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika. Ia diringkus saat mengendarai sepeda motornya tak jauh dari
kediamannya.
Dari
hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah
plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,78
gram yang berada di dalam kotak rokok Duff.
Kanit
Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan,
penangkapan Yr berawal dari ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang
yang dicurigai membawa narkoba.
Pasca
menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi,
petugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor berdasarkan informasi
dan ciri-ciri dari masyarakat sebagai Yr.
Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu buah kotak rokok Duff warna
hitam yang di dalamnya berisikan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dari
dalam kantong celananya.
"Dia
(Yr, red) sebelumnya memang sudah
menjadi target polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ini diindikasikan
sebagai pemakai, namun akan kami dalami lagi. Untuk hasil tes urinenya positif
narkoba," kata Bripka Thomas Wijaya kepada wartawan, Jumat (22/1/2020).
Bripka
Thomas Wijaya menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1
UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4
tahun dan maksimal 12 tahun penjara.