Pasutri pemilik pabrik arak duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpandan dalam sidang pertama. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Kakek-nenek pasangan suami istri Ester Cuti (66) dan Fan Tjin
alias Afan (64) didakwa melanggar Pasal 135 Juncto Pasal 55 UU No 18 Tahun 2012
Tentang Pangan dalam sidang perkara arak ilegal, Rabu (20/1/2021).
Sidang
perdana beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA
Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Endi Nur Satria dan Elizabeth Juliana
di PN Tanjungpandan.
Dalam
dakwaannya, JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana membacakan dakwaan terhadap keduanya
atas aktivitas produksi minol jenis arak tanpa ijin. Keduanya terancam
Pasca
mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp 4 miliar.
Pasutri
ini tak ditahan meski sudah berstatus terdakwa dalam perkara ini. Namun
keduanya wajib hadir dalam setiap persidangan perkara ini. Keduanya juga tak
keberatan sidang ini ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
Selanjutnya
sidang akan dilanjutkan, Rabu (27/1/2021) atau pekan depan dengan agenda
pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Perkara
ini muncul saat Bupati Belitung Sahani Saleh bersama Satpol PP melakukan
penggerebekan pabrik arak di sebuah lahan yang terletak di Jalan Bicong, Desa
Air Merbau, Tanjungpandan pada 6 Agustus 2020 lalu.
Saat
penggerebekan didapati sebuah rumah papan di atas lahan tersebut. Dalam rumnah
tersebut berisikan peralatan untuk memproduksi arak beserta beberapa drum
plastik berisi fermentasi arak. (fat)