Jajaran Polsek Dendang dan petugas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan ringkus 2 napi yang kabur. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Berakhir sudah pelarian Burhanudin (30) dan Angga (21) dua
warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang kabur
pada Minggu (17/1/2021) lalu.
Keduanya
berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Lapas Tanjungpandan dan Unit Reskrim
Polsek Dendang, Selasa (19/1/2021) pukul 04.00 WIB. Keduanya diamankan di hutan
yang terletak di Dusun Aik Malik, Desa Bantan, Kecamatan Membalong,
Belitung.
Kabar
ditangkapnya kedua WBP tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai lapas Kelas
II B Tanjungpandan.
"Ya
sudah tertangkap, sekitar satu jam lagi langsung aja ke lapas," kata salah
satu pegawai yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi SatamExpose.com,
Selasa (19/1/2021) pagi.
Sebelumya
diberitakan Burhanudin dan Angga melarikan diri dari Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB. Keduanya memanjat
pagar Lapas menggunakan sarung dan membobol pintu menara.
Burhanudin
merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara,
dan Angga (21) terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman 8 tahun 6 bulan
penjara. (fat)