Jajaran Polres Belitung saat menggelar konfrensi pers perkara narkoba, Rabu (27/1/2021). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – IH (32) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjungpendam,
Tanjungpandan, Belitung terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup
karena perbuatannya.
Ia
diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya RT 24/12
Kelurahan Tanjungpendam. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap
karena diduga sebagai bandar narkoba.
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran 25x11 sentimeter
yang di dalamnya berisikan 46 buah plastik klip bening ukuran 5x3 sentimeter.
Dalam
plastik klip bening tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 62,13 gram.
Selain
itu juga 24 buah plastik klip bening ukuran 3,5x2 sentimeter yang masing-masing
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto
13,79 gram.
Satu
buah plastik klip bening ukuran 15x10 yang berisikan kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 46,88 gram. Total secara keseluruhan
barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat bruto 122,80 gram.
Baca Juga :
DIRINGKUS KARENA DIDUGA BANDAR NARKOBA, PRIA 32 TAHUN INI PERNAH TERLIBAT KASUS YANG SAMA DAN MASIH PB
Kapolres
Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula
saat polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan sasaran
target operasi (TO).
Polisi
mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba dalam
jumlah besar di sekitar Jalan Swadaya dan tempat tinggal pelaku.
Pada
Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba dan Sat
Reskrim menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku
ditangkap saat membawa kardus indomie dibungkus plastik yang dibawa menggunakan
sepeda motor. Kemudian, disaksikan Ketua RT dan masyarakat dilakukan
penggeledahan pada kardus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu," kata
AKBP Ari Mujiyono dalam konfrensi pers, Rabu (27/1/2021)
Baca Juga :
PRIA 36 TAHUN INI DIRINGKUS POLISI SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TAK JAUH DARI RUMAHNYA
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati,
penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan
pidana denda Rp 10 miliar.
Selain
itu IH terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun
penjara, dan pidana denda Rp 8 miliar.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung
guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas AKBP Ari Mujiyono. (fat)