IH (32) diduga bandar narkoba yang diringkus polisi. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – IH (32) yang diduga bandar sekaligus kurir narkoba dengan
barang bukti sabu seberat 122,8 gram ternyata seorang residivis.
Warga
Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Belitung ini juga
masih menyandang status pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas IIB
Tanjungpandan.
Kasatres
Narkoba Polres Belitung AKP Naek Hutahayan mengatakan, tersangka pernah
ditangkap atas kasus yang sama di wilayah Polres Belitung Timur pada 2017 lalu.
"Terakhir
tersangka ini ada kasus di Gantung, Belitung Timur. Dia mendapat hukuman di
bawah setahun dan baru keluar dari lapas dengan status PB. Jadi dia residivis
kasus narkotika," kata AKP Naek Hutahayan saat menggelar konfrensi pers,
Rabu (27/1/2021).
AKP
Naek Hutahayan memperkirakan harga dari keseluruhan barang bukti 122,8 gram itu
bernilai sekitar Rp 300 juta. Angka yang cukup fantastis dalam pengungkapan penyalahgunaan
narkoba di Belitung.
"Jadi
bisa dikatakan bandar, karena dia kaki tangan yang mengedarkan," sebut AKP
Naek Hutahayan saat mendampingi Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono.
Pihak
kepolisian belum memastikan asal barang haram tersebut dan transportasi yang
digunakan hingga sampai ke Belitung. Sebab tersangka mendapatkan narkoba itu
dari suatu tempat yang sudah ditentukan seorang temannya.
"Jadi
barang bukti itu sudah ada di Belitung sehingga masih kami dalami apakah
masuknya dari jalur laut apa udara," ujar AKP Naek Hutayan.
Belitung
dinilai bukan termasuk daerah basis peredaran narkoba. Namun karena harga
jualnya lebih mahal dibandingkan di Pulau Bangka, maka pengedar barang haram
tertarik mengedarkan narkoba di Belitung.
Berdasarkan
pengungkapan kasus sebelumnya harga jual sabu sekitar satu gram di Belitung
mencapai Rp 1,5 juta.
"Sebenarnya
bukan pasar tapi karena harganya saja lebih mahal dibandingkan pulau sebelah.
Apalagi pulau kita ini kecil jadi lebih mudah mendeteksinya," ucap AKP
Naek Hutahayan.
Sebelumnya
tersangka diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya
RT 24/12 Kelurahan Tanjungpendam. Polisi berhasil mengamankan total sebanyak 122,80
gram sabu.
Barang
bukti tersebut terbagi dalam satu buah plastik bening ukuran 25x11 sentimeter yang
di dalamnya berisikan 46 buah plastik klip bening ukuran 5x3 sentimeter.
Dalam
plastik klip bening tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 62,13 gram.
Selain
itu juga 24 buah plastik klip bening ukuran 3,5x2 sentimeter yang masing-masing
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto
13,79 gram.
Satu
buah plastik klip bening ukuran 15x10 yang berisikan kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 46,88 gram.
Pengungkapan
kasus narkoba ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka
yang merupakan sasaran target operasi (TO). Polisi mendapatkan informasi bahwa
tersangka akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar Jalan
Swadaya dan tempat tinggal pelaku.
Pada
Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba dan Sat
Reskrim menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku
ditangkap saat membawa kardus indomie dibungkus plastik yang dibawa menggunakan
sepeda motor. Kemudian, disaksikan Ketua RT dan masyarakat dilakukan
penggeledahan pada kardus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu," kata
AKBP Ari Mujiyono dalam konfrensi pers, Rabu (27/1/2021)
Akibat
perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU
No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati,
penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan
pidana denda Rp 10 miliar.
Selain
itu IH terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun
penjara, dan pidana denda Rp 8 miliar.