Foto salinan sertifikat dan surat pernyataan warga. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Yulianto (51), warga Buluh Tumbang, Tanjungpandan merasa
bingung karena munculnya sertifikat tanah atas namanya di desa yang
ditinggalinya.
Padahal
Yulianto tak merasa pernah mengusahakan tanah ataupun membeli lahan seluas 2
hektar yang berlokasi di jalan tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk (Jalan Mahadir).
“Aku
jak (juga, red) bingung, aku nggak
pernah punya tanah disitu. Tau-tau ada namaku di sertifikatnya,” sebut Yulianto
kepada SatamExpose.com, Rabu (27/1/2021) malam saat bertemu di MDR Resto.
Baca Juga :
BELASAN TAHUN BERKEBUN TAK PERNAH ADA YANG KEBERATAN, TIBA-TIBA MUNCUL SERTIFIKAT TANAH TERBITAN 1997
Menurut
informasi, lahan bersertifikat atas nama Yulianto tersebut dijual Kades Buluh
Tumbang Maharup kepada Lie Mia Ayu. Pada 2005, Lie Mia Ayu membalik nama
sertifikat tersebut. Setelah itu oleh Lie Mia Ayu lahan tersebut dijual kepada
seseorang bernama Harsono.
Menurut
Yulianto, pada 1997 lalu dirinya jarang berada di Buluh Tumbang. Saat itu ia
lebih sering di Selat Nasik karena berprofesi sebagai tukang bangunan.
Terlebih, saat ini Yulianto baru satu tahun menikah.
“Sertifikat
itu kan tahun 97, berarti aku nikah dapat anak terus ada sertifikat itu kalau
itu benar-benar 97,” ujar Yulianto.
Seingat
Yulianto, dirinya pernah dimintai KTP oleh kepala desa setempat, namun ia lupa
tahun berapa kades meminta KTP-nya. Tak hanya Yulianto, mertua dan istrinya
juga dimintai KTP. Ia mengaku tak tahu keperluan kades meminta KTP-nya.
“Waktu
itu dari Pak Kades waktu masih hidupnya, Pak Maharup cuma minta KTP aku. Tiga
kali minta, terakhir baru aku berik, lupa tahun berapa. Nggak cuma aku sendiri,
mertuaku, bini aku juga,” papar Yulianto.
Baca Juga :
NAMANYA MUNCUL DI SERTIFIKAT TANAH TANPA SEPENGETAHUAN DIRINYA, YULIANTO LAPOR KE POLISI
Yulianto
mengaku dirinya tak pernah mengusahakan tanah atas namanya. Bahkan tanah yang
dimilikinya saat ini atas nama istrinya. “Dari dulu aku ndak pernah main tanah,
sekarang aja pake nama istriku,” tambah Yulianto.
Sertifikat
tanah aneh tersebut tak hanya dialami Yulianto, sang mertua yang sudah
meninggal ternyata ada dalam sertifikat tanah seluas 2 hektar di samping RS
Almah. Padahal mertua Yulianto tak pernah merasa memiliki tanah yang dimaksud.
Yulianto
baru mengetahui ada namanya dalam sertifikat tanah tersebut setelah enam warga
setempat menjual lahannya kepada seorang pengusaha bernama Ationg RPM.
Ationg
RPM ini lalu mengusahakan dan mengelola tanah yang dibelinya. Namun saat
menurunkan alat berat untuk membuat bandar, tiba-tiba datang seseorang yang
mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut.
Hal
itu menguak nama pemilik dalam sertifikat tersebut, yakni Yulianto. Sedangkan
Yulianto sendiri merasa tak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Ationg RPM
sempat melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi lain.
“Jadi tanah itu dijual kades ke Nyonya Lie Mia Ayu, lalu sertifikat itu dibalik nama ke Yulianto pada 2005. Tapi sertifikat itu tidak berada di tangan Yulianto, tapi di tangan orang lain. Anehnya Yulianto tidak merasa memiliki tanah itu,” papar Ationg RPM. (als)