Berbagai barang yang diamankan hasil penertiban sepanjang 2020 oleh Satpol PP Kabupaten Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Sebanyak 2,06 minuman beralkohol (minol) jenis arak diamankan
Satpol PP Kabupaten Belitung sepanjang 2020.
Selain
arak, minol sebanyak 0,41 ton, kratom sebanyak 20,23 ons, obat batuk merek
Mextril sebanyak 1860 tablet dan Komix sebanyak 607 sachet, lem merek Aica
Aibon sebanyak 20 kaleng serta bir sebanyak 28,27 liter juga diamankan.
Plt
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung
Abdul Hadi mengatakan, minol dan barang lainnya tersebut merupakan hasil
patroli wilayah.
Kegiatan
penertiban ini akan terus dilaksanakan secara rutin, bahkan Satpol PP sudah
melakukan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjual minol ilegal.
"Intinya
kedepan kegiatan (penertiban) akan terus dilakukan guna menekan peredaran minol
ilegal di wilayah Belitung ini," kata Abdul Hadi kepada wartawan, Selasa
(1/12/2020).
Abdul
Hadi menyebutkan, dari total 2,06 ton arak, sekitar 1,6 ton sudah dimusnahkan
berdasarkan putusan dari PN Tanjungpandan. Karena dari total semua kasus arak
yang diamankan, enam diantaranya berhasil diseret ke persidangan.
Abdul
Hadi menegaskan demi memberantas peredaran arak di Kabupaten Belitung
dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Mulai dari tingkat bawah
seperti ketua RT, kadus dan kepala desa harus ikut andil.
Bahkan,
kata dia, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) sudah mendukung penuh melalui
sayembara berhadiah beberapa waktu lalu. Namun upaya ini tentunya belum cukup
tanpa dukungan pihak lain.
"Karena
tanpa komitmen dari semua pihak, upaya yang dilakukan percuma. Kita tahu
sendiri kalau Satpol PP maksimal hanya bisa dengan Tipiring. Jadi komunikasi
ini harus dibangun, karena menyangkut masalah sosial masyarakat," ujar
Abdul Hadi.
Sementara
itu, Kasi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Rully Hidayat menilai
peredaran arak ilegal harus dilihat dari dua sisi yaitu penjual dan pembeli.
Sebab,
kata Rully, bisnis arak ilegal memiliki nilai ekonomis cukup tinggi. Satu
jeriken arak murni dapat menghasilkan puluhan jeriken arak sebelum siap dijual
dengan harga minimal Rp 15 ribu perkampil (kantong plastik).
Rully
Hidayat menambahkan selain memiliki nilai ekonomis, terdapat juga permintaan
minol ilegal ini. Namun berkat patroli rutin yang dilaksanakan Satpol PP,
peredaran arak ilegal sudah mulai berkurang.
"Percuma
terdapat penjual kalau pembelinya tidak ada. Intinya selama masih ada pembeli
arak ini akan tetap ada, dan beredar," ucap Rully Hidayat. (fat)