Sidang dugaan pelanggaran Pilkada Beltim dengan terdakwa Syarifah Amelia. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur hingga saat ini belum
mengambil sikap pasca PN Tanjungpandan menvonis bebas terdakwa kasus tindak
pidana Pilkada Beltim Syarifah Amelia, Rabu (2/12/2020) lalu.
Padahal
usai vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim diberikan pilihan untuk menentukan hak, yakni
menerima, banding, dan pikir-pikir selama tiga hari.
Namun
hingga batas waktu yang ditentukan sampai hari ini, Senin (7/12/2020) malam,
JPU belum menentukan hak hukumnya, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi atau menerima putusan dari Pengadilan Negeri.
Hal
ini dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Andika Bhatara
mengatakan semenjak putusan perkara yang digelar pekan lalu, hingga malam ini
belum ada upaya hukum dilakukan oleh Kejari Beltim.
"Batas
waktu tiga hari untuk pikir-pikir yang kita berikan sudah habis. Namun belum
ada upaya hukum yang akan diajukan oleh JPU Kejari Beltim. Secara formal sudah
melewati batas," kata Andika Bhatara, Senin (7/12/2020).
Sementara
itu, JPU Kejari Beltim Riki Apriyansyah belum bisa berkomentar banyak dan lebih
lengkap mengenai hal tersebut. Apakah Kejaksaan Negeri Beltim akan banding atau
menerima.
"Nanti
saya kabari lagi. Coba konsultasi ke Bawaslu, semuanya satu pintu dibawah
Bawaslu," kata Riki Apriansyah saat dihubungi SatamExpose.com, Senin
(7/12/2020) malam.
Terpisah
Pengacara Syarifah Amelia, Cahya Wiguna mengaku telah memantau di PN
Tanjungpandan hingga pukul 16.00 WIB. Namun JPU belum melakukan upaya, setelah
sidang putusan Amel.
Menurutnya,
usai putusan pekan lalu pihak PN Tanjungpandan memberikan batas waktu selama
tiga hari kerja. Namun, hingga malam hari belum ada jawaban dari jaksa.
"Sehingga
putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge) dengan menyatakan Syarifah Amelia tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal
187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Tentang Pilkada," kata Cahya Wiguna.(fat)